ISTORINEWS.COM, Papua Barat Daya – Persoalan penyerapan dana Otonomi Khusus (Otsus) menjadi perhatian DPRP Papua Barat Daya. Untuk memastikan anggaran tidak mengendap dan menjadi SILPA, Poksus Otsus DPRP menggelar rapat koordinasi bersama 11 OPD pengelola dana Otsus di Hotel Belagri, Kota Sorong, Selasa (15/9/2026).
Pengawasan tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi dan sinkronisasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola dana Otsus Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya tahun anggaran 2026.
Kegiatan itu mengusung tema “Harmonisasi Kebijakan dan Optimalisasi Pengelolaan Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2026 demi Kesejahteraan Orang Asli Papua di Provinsi Papua Barat Daya”
Rapat koordinasi dibuka Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu dan berlangsung selama dua hari. Kegiatan tersebut melibatkan 11 OPD pengelola dana Otsus, yakni Bapperida, BPPKAD, Biro Kesra, Badan Kesbangpol, Sekretariat MRP, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas Koperasi dan UKM, serta Dinas Sosial dan P3A.
Dalam sambutannya, Gubernur Elisa Kambu menegaskan pentingnya kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam mengawal pengelolaan dana Otsus agar program pemerintah benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Elisa juga meminta seluruh pimpinan OPD pengelola dana Otsus bersikap transparan, mulai dari besaran pagu anggaran, proses pengelolaan hingga penyalurannya.
“Saya tegas kepada semua OPD pengelola dana Otsus agar transparan, penuhi apa yang diminta oleh DPRP dan mengikuti sampai selesai,” tegas Elisa.
Sementara itu, Wakil Ketua III DPRP Papua Barat Daya, Maria Jitmau, mengatakan rapat koordinasi tersebut merupakan bagian dari upaya Poksus Otsus untuk melakukan pengawasan sekaligus sinkronisasi dengan OPD terkait penggunaan dana Otsus.
Menurut Maria, pengawasan dilakukan untuk melihat secara langsung penyaluran dan pemanfaatan dana Otsus, termasuk pelaksanaan anggaran sejak tahun 2025.
“Yang pastinya kami mengharapkan tidak boleh ada SILPA lagi. Kalau bisa, anggaran itu dibagi habis untuk masyarakat yang ada,” kata Maria.
Ia menjelaskan, pengawasan terhadap dana Otsus merupakan amanat regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 dan PP Nomor 107, yang memberikan ruang bagi Poksus untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana Otsus di Papua Barat Daya.
Maria yang merupakan wakil rakyat jalur pengangkatan dari Kabupaten Maybrat itu menegaskan, dana Otsus harus benar-benar dirasakan masyarakat Orang Asli Papua (OAP), khususnya kelompok masyarakat kecil yang membutuhkan dukungan pemerintah.
Karena itu, ia meminta seluruh OPD pengelola dana Otsus terbuka dan transparan dalam menyampaikan informasi mengenai pengelolaan anggaran kepada Poksus DPRP.
“Kami adalah wakil rakyat, perpanjangan tangan rakyat. Kami berharap penggunaan dana Otsus tepat sasaran sampai kepada masyarakat kecil,” ujarnya.
Maria juga menyoroti SILPA yang dinilai masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah. Menurutnya, sebagai provinsi baru, Papua Barat Daya masih memiliki banyak kebutuhan masyarakat yang membutuhkan dukungan anggaran.
Ia mencontohkan sektor kesehatan dan pendidikan yang dinilai perlu mendapatkan perhatian lebih melalui dana Otsus. Anggaran tersebut, kata dia, dapat diarahkan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan biaya pengobatan maupun anak-anak Papua yang masih membutuhkan akses pendidikan.
“Provinsi ini masih baru dan masyarakat sangat membutuhkan pembiayaan, terutama untuk orang sakit dan pendidikan. Anak-anak kita banyak yang membutuhkan sekolah,” jelasnya.
Selain memperketat pengawasan, Poksus Otsus DPRP PBD juga berharap adanya dukungan anggaran pengawasan yang memadai. Dengan demikian, pemantauan terhadap penggunaan dana Otsus dapat dilakukan secara rutin dan berkelanjutan setiap tahun.
“Kami berharap ke depan pengawasan tetap dilakukan dan didukung anggaran yang mencukupi, sehingga penggunaan dana Otsus benar-benar tepat sasaran dan tidak kembali menyisakan SILPA yang besar,” tandas Maria.







