ISTORINEWS.COM, Papua Barat Daya – Realisasi anggaran Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya hingga akhir Agustus 2026 baru mencapai sekitar 50 persen. Kondisi ini menjadi perhatian DPRP PBD yang mendorong seluruh OPD mempercepat penyerapan anggaran menjelang akhir tahun.
Anggota Badan Anggaran DPRP Papua Barat Daya, Cartensz Malibela, mengatakan pembahasan dokumen KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 telah dilakukan secara maksimal. Pembahasan tidak hanya dilakukan melalui rapat bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), tetapi juga disertai dengan peninjauan langsung ke lapangan.
“Badan anggaran sudah melakukan pembahasan secara maksimal dan baik dengan beberapa OPD yang dipanggil, termasuk melakukan tinjauan lapangan,” kata Cartensz kepada wartawan usai mengikuti rapat Banggar bersama TAPD di kantor sementara DPRP PBD, Jalan Pendidikan, Km 8, Kota Sorong, Senin (7/9/2026).
Dalam pembahasan tersebut, Cartensz turut menyoroti masih adanya sejumlah OPD yang dinilai belum optimal dalam merealisasikan anggaran. Karena itu, ia mendorong seluruh OPD, termasuk Sekretariat DPRP PBD, agar mempercepat penyerapan anggaran sekaligus melengkapi dokumen pertanggungjawaban atau surat pertanggungjawaban (SPJ).
Berdasarkan laporan TAPD, realisasi anggaran hingga akhir Agustus 2026 telah mencapai sekitar 50 persen. DPRP PBD optimistis penyerapan anggaran dapat mencapai 100 persen hingga akhir tahun, dengan mendorong percepatan pelaksanaan berbagai program yang telah direncanakan.
Anggota Komisi IV DPRP PBD tersebut menjelaskan, pembahasan KUA-PPAS secara ketentuan memiliki batas waktu dua minggu. Menurutnya, Banggar DPRP bersama TAPD dan perangkat terkait telah menyelesaikan pembahasan sehingga penandatanganan dokumen tersebut ditargetkan segera dilakukan.
Setelah penandatanganan KUA-PPAS, pemerintah daerah selanjutnya akan menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk dibahas dan ditetapkan.
Rangkaian tahapan tersebut diharapkan dapat mengakomodasi berbagai kebutuhan daerah yang belum tercover dalam APBD induk tahun anggaran 2026.
“Kita tetap konsisten menjalankan tiga tugas dan tanggung jawab DPR, baik fungsi anggaran, pengawasan, maupun pembentukan produk hukum daerah,” tegas Cartensz.







