Ketua Tim Hukum Pasangan ARUS Soroti Bawaslu PBD, Ada Kontradiksi antara Kajian dan Rekomendasi

Ketua tim Hukum calon gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Daya (PBD) Pasangan ARUS nomor urut 1 , Dr. Benediktus Jombang, S.H,.M.H,.CLA.

Istorinews.com, Jakarta– Ketua tim Hukum calon gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Daya (PBD) Pasangan ARUS nomor urut 1 , Dr. Benediktus Jombang, S.H,.M.H,.CLA, mengatakan pihaknya telah menyurati Mahkamah Agung dan KPU RI untuk menunda pelaksanaan putusan KPU PBD terhadap Abdul Faris Umlati (AFU).

Terkait rekomendasi dari Bawaslu Papua Barat Daya menurut Jombang, tidak tepat secara hukum karena AFU merupakan Bupati Raja Ampat yang mencalonkan diri sebagai calon gubernur bukan Petahana.

Bacaan Lainnya

“Terkait rekomendasi dari Bawaslu Papua Barat Daya itu sama sekali tidak tepat secara hukum, karena AFU ini mencalonkan diri dari Raja Ampat. Dia adalah calon gubernur jadi tidak ada hubungan dengan klausul pasal Petahana,” ujar Benediktus Jombang, dari Jakarta, Jumat (8/11/2024).

Ia pun menjelaskan bahwa Abdul Faris Umlati bukan Petahana, jadi AFU tidak ada kaitannya dengan pasal Petahana di dalam Undang-undang nomor 10 tauun 2016 terkait Pilkada.

Menurutnya jika mengacu pada edaran Mendagri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) maka pergantian kepala distrik Waigeo Utara dan kepala Kampung Kabilol oleh AFU adalah kategori

bukan merupakan sebuah pelanggaran administrasi sebagaimana yang dituduhkan dalam pasal 71 ayat 2 sebagaimana yang direkomendasikan oleh Bawaslu kepada KPU.

“Ini tidak benar, jadi saya dari kuasa hukum Abdul Faris Umlati tidak menerimanya. Dan apa yang dilakukan oleh Bawaslu terkait kajian-kajian itu semuanya cacat prosedural, namun Bawaslu terlalu memaksakan, yang parahnya lagi KPU PBD tidak mengkaji lebih dalam terkait rekomendasi Bawaslu,” jelasnya.

Menurut Jombang tidak wajib KPU Papua Barat Daya harus menjalankan rekomendasi itu, tentunya dengan kajian-kajian yang diberikan dari pihak Pemohon.

“Dalam klarifikasi kami sudah jelaskan bahwa kasus pelanggaran administrasi AFU tidak masuk dalam pasal sebagaimana yang direkomendasikan Bawaslu Papua Barat Daya,” terangnya.

“Menurut hemat saya ada kontradiksi antara kajian dengan rekomendasi yang mereka berikan dan bahkan kita bisa melaporkan Bawaslu ke DKPP dan pidanakan mereka,” imbuhnya.

Hal itu lantaran ada sisi waktu dan tanggal rekomendasi mereka dan kajian, sehingga diduga ada pemalsuan dokumen negara atau keterangan palsu terkait rekomendasi itu.

Jombang justru mempertanyakan putusan KPU PBD membatalkan AFU sebagai Cagub PBD. Dikatakannya keputusan KPU memang membingungkan sebab menurut Jombang kalau mau didiskualifikasi kan harusnya satu pasang cagub dan cawagub.

“Ini kan sangat membingungkan, secara hukum kalau mau mendiskualifikasi kan harusnya pasangan cagub dan cawagub kedua-duanya bukan salah satu saja. Saya tidak mengerti mereka pakai dasar hukum yang mana,” tegasnya. (In-01)

Pos terkait