Kuasa Hukum AFU Bantah Tuduhan Keluarkan IUP Nikel di Raja Ampat, Ancam Lapor ke Dewan Pers

Kuasa hukum eks Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati, Aprianto A. Rasid.

ISTORINEWS.COM, RAJA AMPAT — Kuasa Hukum Abdul Faris Umlati (AFU), mantan Bupati Raja Ampat dua periode, menanggapi pemberitaan yang diterbitkan salah satu media online dengan judul “Bahlil: 4 IUP Nikel di Raja Ampat Dikeluarkan Mantan Bupati Raja Ampat”, edisi 12 Juni 2025.

Menurut kuasa hukum AFU, Aprianto A. Rasid, pemberitaan tersebut merupakan tuduhan yang tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan publik karena tidak disertai dengan bukti konkret.

“Pemberitaan yang diterbitkan media online itu tidak berdasar dan tanpa bukti konkret,” tegas Aprianto melalui pesan WhatsApp pada Jumat (13/06/2025).

Ia menjelaskan bahwa pernyataan Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, dalam konferensi pers di depan Istana Negara terkait lima izin tambang di Raja Ampat perlu diklarifikasi. Dari lima izin tersebut, satu merupakan kontrak karya yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, sementara empat sisanya diterbitkan oleh kepala daerah, yaitu bupati dan gubernur, pada tahun 2004 dan 2006.

“Namun mirisnya, dalam berita opini tersebut, penulis secara gamblang menyebut nama Abdul Faris Umlati dan periode jabatannya, dengan hanya mengembangkan pernyataan Menteri Bahlil. Padahal, Bahlil sendiri sudah menyebutkan tahun dan dasar undang-undang yang berlaku saat itu. Bahkan, Menteri telah meminta agar tidak ada pihak yang disalahkan,” ujar Aprianto.

Karena itu, pihaknya mendesak media tersebut untuk segera melakukan klarifikasi dan perbaikan dalam waktu 1×24 jam. Jika tidak dipenuhi, mereka akan menempuh langkah hukum untuk menjaga kehormatan nama baik kliennya.

“Oleh sebab itu, selaku kuasa hukum dari Abdul Faris Umlati, kami meminta agar media tersebut segera melakukan klarifikasi atas pemberitaan yang telah diterbitkan. Jika dalam waktu 1×24 jam tidak dilakukan, maka kami akan mengambil langkah hukum,” lanjutnya.

Aprianto, yang akrab disapa Anto, juga menegaskan bahwa beropini dalam dunia jurnalistik adalah hal wajar, namun harus disertai dasar pikiran yang sehat dan tidak menyesatkan publik.

“Beropini itu wajar, tapi jika sudah menuding dan menyesatkan publik, tentu ada konsekuensinya, bahkan bisa dikenai sanksi pidana. Tidak ada jurnalis, kuasa hukum, atau siapa pun yang kebal terhadap hukum,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa apabila terdapat dokumen-dokumen palsu yang menyebut kliennya terlibat dalam sindikat pertambangan di Raja Ampat, pihaknya siap membuktikan kebenaran melalui jalur hukum. Selain itu, mereka juga mempertimbangkan untuk melaporkan media bersangkutan ke Dewan Pers.

Pos terkait