ISTORINEWS.COM, Jakarta — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi industri perbankan yang dinilai tetap positif serta cakupan penjaminan simpanan yang masih tinggi.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 28 September 2026.
Dalam keputusan itu, LPS mempertahankan TBP sebesar 3,75 persen untuk simpanan rupiah pada bank umum, 6,25 persen untuk simpanan rupiah pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta 2,00 persen untuk simpanan valuta asing (valas) pada bank umum.
LPS menyatakan keputusan tersebut mempertimbangkan masih terbatasnya kenaikan suku bunga simpanan rupiah dan valas di perbankan. Selain itu, kinerja intermediasi dan kondisi likuiditas industri perbankan tetap menunjukkan perkembangan positif.
Atas pertimbangan tersebut, LPS menilai tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini masih memadai untuk dipertahankan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan.
LPS akan terus mengevaluasi tingkat bunga penjaminan secara berkala dengan mencermati perkembangan ekonomi global dan domestik, arah kebijakan moneter dan fiskal, serta perkembangan likuiditas dan suku bunga perbankan.
* Intermediasi Perbankan Tetap Positif
Kinerja intermediasi perbankan juga masih menunjukkan pertumbuhan positif. Pada Agustus 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tercatat tumbuh 10,94 persen secara tahunan atau year on year (yoy).
Pada periode yang sama, penyaluran kredit perbankan tumbuh lebih tinggi, yakni 13,66 persen (yoy).
Perkembangan tersebut menunjukkan fungsi intermediasi perbankan tetap berjalan dengan baik dalam mendukung aktivitas dan kinerja perekonomian nasional.
Kinerja intermediasi yang positif tersebut juga didukung kondisi likuiditas, profitabilitas, dan permodalan perbankan yang tetap terjaga. Kondisi tersebut dinilai turut memperkuat ketahanan industri perbankan.
* Cakupan Penjaminan Simpanan Hampir 100 Persen
Selain melihat kondisi industri perbankan, LPS juga mempertimbangkan tingkat cakupan penjaminan simpanan dalam menetapkan TBP.
Data per Agustus 2026 menunjukkan jumlah rekening nasabah bank umum dengan saldo simpanan hingga Rp2 miliar mencapai 706,75 juta rekening. Jumlah tersebut setara dengan 99,94 persen dari total rekening, sehingga seluruh simpanan dalam rekening tersebut masuk dalam nilai penjaminan LPS.
Sementara itu, pada BPR dan BPR Syariah, jumlah rekening nasabah dengan saldo simpanan hingga Rp2 miliar mencapai 15,59 juta rekening atau 99,97 persen dari total rekening.
LPS menyatakan akan terus memantau perkembangan cakupan penjaminan seiring dengan perubahan suku bunga pasar simpanan serta dinamika penghimpunan Dana Pihak Ketiga.
* Transparansi Tingkat Bunga Terus Diperkuat
LPS juga kembali mengingatkan masyarakat mengenai ketentuan penjaminan simpanan. Berdasarkan Undang-Undang LPS, simpanan nasabah perbankan dengan saldo hingga Rp2 miliar per nasabah per bank dapat dijamin sepanjang memenuhi tiga kriteria atau dikenal dengan istilah 3T.
Ketiga kriteria tersebut yakni simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat suku bunga yang diterima nasabah tidak melebihi TBP, serta nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.
Tindakan yang merugikan bank antara lain fraud yang mengakibatkan kerugian atau membahayakan kelangsungan usaha bank.
LPS menegaskan bahwa TBP merupakan batas maksimum suku bunga simpanan agar simpanan nasabah memenuhi salah satu kriteria dalam program penjaminan simpanan.
Karena itu, masyarakat diimbau memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan oleh bank sebelum menempatkan dananya.
Di sisi lain, LPS meminta perbankan secara aktif dan transparan menyampaikan informasi mengenai TBP melalui seluruh kanal komunikasi yang dimiliki, termasuk kanal digital.
Langkah tersebut dinilai penting sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi sekaligus memperkuat perlindungan terhadap nasabah perbankan.(*)







