ISTORINEWS.COM, Papua Barat Daya – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat Daya, Marthinus Abraham Nasarany, menegaskan pentingnya memperkuat regulasi daerah sebagai landasan hukum bagi perlindungan hak-hak Orang Asli Papua (OAP) dan masyarakat hukum adat di Papua Barat Daya.
Hal itu disampaikan Marthinus Nasarany saat Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) dan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) yang digelar DPR Papua Barat Daya di Hotel Vega Sorong, Jumat (5/6/2026).
Menurutnya, sebagai provinsi baru, Papua Barat Daya membutuhkan regulasi yang kuat untuk menjamin perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat, OAP, serta pengusaha asli Papua.
“Pada prinsipnya kita harus memiliki regulasi terbaik. Papua Barat Daya adalah daerah baru sehingga membutuhkan payung hukum yang kuat untuk melindungi masyarakat hukum adat, Orang Asli Papua, termasuk pengusaha OAP agar hak-hak mereka terlindungi dan mendapat ruang yang jelas dalam menjalankan usaha maupun aktivitas lainnya,” kata Marthinus.
Ia mengapresiasi dukungan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya yang selama ini terus memberikan respons positif terhadap berbagai rancangan peraturan yang dibahas DPRP, baik yang berasal dari inisiatif legislatif maupun usulan eksekutif.
Dalam uji publik tersebut, DPRP Papua Barat Daya membahas sejumlah Raperdasus dan Raperdasi yang dinilai mendesak untuk segera ditetapkan. Beberapa di antaranya berkaitan langsung dengan perlindungan masyarakat hukum adat, Orang Asli Papua, serta pemberdayaan pengusaha OAP.
Marthinus menjelaskan, masukan dari berbagai elemen masyarakat menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi rancangan peraturan sebelum diajukan ke pemerintah pusat untuk mendapatkan persetujuan.
“Empat rancangan yang dibahas hari ini merupakan yang paling urgen. Karena itu kami membutuhkan saran dan tanggapan dari lembaga adat, tokoh adat, tokoh perempuan, maupun tim pemekaran agar menjadi dasar yang kuat saat dipresentasikan ke Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.
Ia berharap seluruh rancangan yang diajukan dapat memperoleh persetujuan dari pemerintah pusat sehingga segera menjadi landasan hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Papua Barat Daya.
Lebih lanjut, Marthinus menegaskan bahwa uji publik sengaja memberikan ruang yang luas kepada Orang Asli Papua untuk menyampaikan aspirasi karena regulasi yang dibahas berkaitan langsung dengan kepentingan mereka.
“Kami memprioritaskan OAP untuk memberikan saran dan masukan karena regulasi ini menyangkut kepentingan mereka. Masukan tersebut akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan rancangan sebelum diajukan ke pemerintah pusat,” katanya.
Ia juga optimistis target penyelesaian seluruh rancangan peraturan daerah tahun 2026 dapat tercapai. Menurutnya, DPRP Papua Barat Daya tidak hanya mengejar kuantitas produk hukum, tetapi juga kualitas regulasi yang dihasilkan.
“Uji publik ini sangat penting agar regulasi yang nantinya ditetapkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Harapan kami, ketika peraturan itu berlaku, masyarakat sudah memahami bahwa regulasi tersebut hadir untuk melindungi dan memenuhi hak-hak mereka,” pungkasnya.













Hari ini : 1301
Kemarin : 965
Total Kunjungan : 456558
Hits Hari ini : 3045
Who's Online : 11