ISTORINEWS.COM, Papua Barat Daya – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya (DPRP PBD) menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) dan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi), di hotel Vega Sorong, Jumat (5/6/2026).
Wakil Ketua II DPR Papua Barat Daya, Freddy Marlisa, berharap pelaksanaan uji publik terhadap empat rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis dapat menghasilkan masukan konstruktif guna menyempurnakan substansi regulasi yang berkaitan langsung dengan perlindungan hak-hak Orang Asli Papua (OAP).
Hal tersebut disampaikan Freddy Marlisa saat membuka kegiatan uji publik sejumlah Raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Papua Barat Daya Tahun 2026.
Menurutnya, dari 11 rancangan peraturan daerah yang telah masuk dalam agenda legislasi daerah, terdapat empat Raperda yang menjadi fokus pembahasan dalam forum uji publik karena dinilai memiliki nilai strategis serta keterkaitan langsung dengan perlindungan hak-hak OAP, penguatan kelembagaan adat, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat Papua Barat Daya.
“Empat rancangan peraturan daerah ini dinilai strategis dan memiliki keterkaitan langsung dengan perlindungan hak-hak Orang Asli Papua, penguatan kelembagaan adat, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat pasca terbentuknya Provinsi Papua Barat Daya,” ujar Freddy.
Berikut empat Raperda Strategis dari sebelas Raperdasus yang dibahas dalam uji publik sebagai berikut;
1. Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Orang Asli Papua dalam Pengadaan Barang dan Jasa.
2. Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Orang Asli Papua.
3. Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.
4. Rancangan Peraturan Daerah Khusus tentang Perlindungan, Penempatan, dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Orang Asli Papua.
Freddy juga menjelaskan, keterlibatan Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) dalam pembahasan berbagai Raperda tersebut merupakan implementasi semangat Otonomi Khusus Papua yang menempatkan perlindungan hak-hak OAP sebagai prioritas utama dalam setiap kebijakan daerah.
Selain itu, kata dia, DPR Papua Barat Daya bersama MRPBD telah melakukan berbagai langkah persiapan sebelum pelaksanaan uji publik. Persiapan tersebut dilakukan melalui koordinasi dan rapat internal guna menyamakan persepsi dalam menjalankan fungsi legislasi.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat Daya, Marthinus Abraham Nasarany, mengajak seluruh peserta uji publik untuk berpartisipasi aktif memberikan masukan terhadap empat rancangan peraturan daerah khusus (Raperdasus) dan rancangan peraturan daerah provinsi (Raperdasi) yang tengah dibahas DPR Papua Barat Daya.
Dalam kegiatan uji publik tersebut, Marthinus menjelaskan bahwa pembahasan empat regulasi tersebut telah melalui berbagai tahapan sesuai mekanisme yang berlaku di DPR Papua Barat Daya.
Karena itu, masukan dari masyarakat menjadi bagian penting sebelum dokumen tersebut diajukan ke pemerintah pusat.
“Sesuai tahapan yang ada di DPR, khususnya di Bapemperda, kami telah melewati sejumlah tahapan pembahasan. Hari ini kami melaksanakan uji publik terhadap empat Raperdasus dan Raperdasi yang telah disiapkan,” ujarnya.
Menurutnya, DPR Papua Barat Daya membutuhkan saran dan masukan dari berbagai pihak agar substansi regulasi yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, terutama dalam melindungi dan memperkuat kepentingan Orang Asli Papua (OAP).
Ia menegaskan, hasil uji publik akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum rancangan peraturan tersebut dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk proses penetapan. Namun, sebelum sampai pada tahap tersebut, masih terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui.
“Kami sangat membutuhkan partisipasi dan masukan dari Bapak-Ibu sekalian agar Raperdasus yang telah dibahas ini semakin baik dan mampu mengakomodasi kepentingan Orang Asli Papua,” katanya.
Marthinus menjelaskan bahwa seluruh dokumen Raperdasus dan Raperdasi yang diuji publik telah dilengkapi dengan naskah akademik. Oleh karena itu, peserta diharapkan dapat mempelajari materi yang telah dibagikan dan memberikan tanggapan terhadap poin-poin yang dianggap perlu mendapat perhatian.













Hari ini : 1301
Kemarin : 965
Total Kunjungan : 456558
Hits Hari ini : 3047
Who's Online : 11