Pemkot Sorong Serahkan Akta Notaris Koperasi Merah Putih untuk 10 Distrik dan 41 Kelurahan

ISTORI NEWS : Walikota Sorong, Septinus Lobat menyerahkan akta notaris dan surat keputusan (SK) badan hukum kepada koperasi Merah Putih yang tersebar di 10 distrik dan 41 kelurahan di Kota Sorong.

ISTORINEWS.COM, Kota Sorong-  Pemerintah Kota Sorong melalui Dinas Koperasi dan UMKM menyerahkan akta notaris dan surat keputusan (SK) badan hukum kepada koperasi Merah Putih yang tersebar di 10 distrik dan 41 kelurahan di Kota Sorong. Penyerahan simbolis dilakukan langsung oleh Wali Kota Sorong, Septinus Lobat, di halaman Kantor Kelurahan Rufei, Kamis (10/7/2025).

Dalam sambutannya, Wali Kota menegaskan pentingnya tertib administrasi dalam pengelolaan koperasi. Ia menilai langkah ini sebagai bagian awal dari penguatan kelembagaan koperasi Merah Putih yang merupakan program prioritas nasional Presiden Prabowo Subianto.

Bacaan Lainnya

“Pemerintah Kota Sorong menegaskan komitmennya dalam mendukung pengembangan Koperasi Merah Putih. Ini adalah program strategis nasional dari Bapak Presiden Prabowo, dan kami di daerah siap mendukung penuh,” tegas Lobat.

Wali Kota menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif, khususnya Dinas Koperasi dan jajaran kelurahan. Ia juga mengingatkan agar dana koperasi yang disalurkan dari pemerintah pusat dikelola secara transparan dan akuntabel.

“Dana yang masuk harus digunakan untuk mendukung aktivitas ekonomi masyarakat di tingkat bawah. Kelola dengan baik, jangan sampai disalahgunakan,” tambahnya.

ISTORI NEWS : Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Sorong, Yance Jitmau.

Menurut Lobat, koperasi menjadi ujung tombak dalam mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat, karena itu pengelolaannya harus profesional dan berorientasi pada pemberdayaan ekonomi warga.

“Kenapa Presiden Prabowo mendorong koperasi? Karena koperasi adalah penggerak utama ekonomi rakyat. Harus dikelola secara bijak agar manfaatnya terasa langsung oleh masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh pengurus koperasi untuk memiliki semangat kewirausahaan dan bertanggung jawab dalam mengelola dana.

“Kita harus belajar mengelola secara benar. Jangan sampai terima Rp100, tapi pakai Rp200. Ini bisa merusak koperasi. Harus ada jiwa entrepreneur dalam diri kita,” kata Lobat.

Kepada Dinas Koperasi dan UMKM, Wali Kota menginstruksikan untuk terus melakukan pendampingan dan pengawasan secara rutin terhadap jalannya koperasi di tiap kelurahan.

“Kami minta Bapak Kadis jangan bosan memberikan arahan dan pendampingan. Lakukan pemeriksaan berkala agar program ini berjalan sesuai harapan,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Sorong, Yance Jitmau, menjelaskan bahwa penyerahan akta notaris dilakukan dalam tiga tahap.

“Tahap pertama hari ini untuk tiga distrik, dengan Distrik Sorong Barat sebagai tuan rumah. Selanjutnya akan dilaksanakan di Distrik Sorong Kota dan terakhir di Sorong Timur,” jelas Yance.

Ia menambahkan, koperasi Merah Putih di setiap kelurahan telah memiliki program kerja masing-masing dan akan bergerak sesuai potensi lokal yang dimiliki.

“Setelah mendapatkan badan hukum, koperasi akan mulai menjalankan program sesuai potensi yang dimiliki kelurahan masing-masing. Kami harap pengurus bisa bekerja secara profesional dan transparan,” pungkasnya.

Program koperasi Merah Putih ini diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan di Kota Sorong, dengan semangat kolaborasi dan pengelolaan yang bertanggung jawab.

Pos terkait