ISTORINEWS.COM, Sorong Selatan- Pemerintah melalui Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Kementerian Kehutanan mengumumkan bahwa sebagian kawasan di Distrik Konda, Kabupaten Sorong Selatan, telah terverifikasi dan berpotensi ditetapkan sebagai Hutan Adat milik masyarakat hukum adat.
Pengumuman tersebut disampaikan dalam kegiatan Final Expose Hasil Verifikasi Tim Terpadu Usulan Hutan Adat Sorong Selatan yang digelar secara hybrid dari Jakarta dan diikuti secara daring oleh masyarakat adat Distrik Konda.
Dalam hasil verifikasi yang dipaparkan, Tim Terpadu menyatakan bahwa dari total 95.038,76 hektare kawasan hutan yang sebelumnya telah mendapatkan Surat Keputusan Bupati, hanya sekitar 42.771 hektare yang direkomendasikan sebagai Hutan Adat. Salah satu wilayah yang mendapat rekomendasi adalah Distrik Konda.
Distrik Konda sendiri telah didampingi oleh Konservasi Indonesia (KI) sejak tahun 2022 untuk proses pengajuan pengakuan Hutan Adat seluas 41.111,81 hektare, yang mencakup wilayah empat sub-suku: Nakna, Gemna, Afsya, dan Yaben. Namun dari luas tersebut, hanya sekitar 19.838 hektare (48,25%) yang direkomendasikan oleh Tim Terpadu.
Perwakilan masyarakat adat dari empat sub-suku tersebut, Nikolas Monda, menyayangkan hasil ini. Menurutnya, pengurangan luas wilayah adat sangat signifikan karena kawasan tersebut merupakan ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat secara turun-temurun.
“Kami menyesalkan hasil rekomendasi tim terpadu. Bagi kami, wilayah yang saat ini masuk dalam konsesi adalah tanah leluhur yang menjadi sumber kehidupan dan identitas budaya kami. Kami akan terus memperjuangkan pengakuan penuh atas wilayah adat ini, demi masa depan generasi kami,” ujar Nikolas.
Sementara itu, Direktur Program Papua Konservasi Indonesia, Roberth Mandosir, mengapresiasi keputusan pemerintah namun menegaskan pihaknya tetap berkomitmen mendampingi masyarakat Distrik Konda dalam perjuangan mendapatkan pengakuan penuh.
“Meski hasilnya belum sesuai harapan, kami tetap mendampingi masyarakat adat Distrik Konda untuk memperjuangkan hak pengelolaan hutan adat mereka sebagai bentuk penghormatan terhadap kearifan lokal dan keberlanjutan lingkungan,” ungkap Roberth.
Ia juga menjelaskan bahwa masyarakat adat Distrik Konda berbeda dari masyarakat agraris karena hidup dari berburu dan meramu. Hutan menjadi sumber makanan, pengetahuan, dan nilai budaya yang diwariskan secara turun-temurun.
Kementerian Kehutanan melalui Kepala Subdirektorat Penetapan Hutan Adat dan Perlindungan Kearifan Lokal, Prasetyo Nugroho, menjelaskan bahwa proses verifikasi dilakukan secara komprehensif melalui observasi lapangan, analisis spasial, dan wawancara sejak Oktober 2024.
“Sebagian wilayah yang diusulkan tidak dapat ditetapkan karena berada dalam kawasan konsesi, sehingga secara hukum tidak memenuhi syarat sebagai hutan adat,” jelas Prasetyo.













Hari ini : 485
Kemarin : 1326
Total Kunjungan : 450031
Hits Hari ini : 1189
Who's Online : 10