Pemkot Sorong Tuntaskan Formasi 2021, 531 CPNS dan PPPK Terima SK

Pemkot Sorong Tuntaskan Formasi 2021, 531 CPNS dan PPPK Terima SK.

ISTORINEWS.COM, Kota Sorong– Pemerintah Kota Sorong menyerahkan sebanyak 531 Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada peserta yang dinyatakan lulus seleksi, Selasa (27/1/2026).

Wali Kota Sorong, Septinus Lobat, mengatakan pengangkatan CPNS dan PPPK tersebut merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat pelayanan publik sekaligus menekan angka pengangguran di Kota Sorong, meskipun dihadapkan pada kondisi fiskal yang terbatas.

Bacaan Lainnya

“Ini menjadi pekerjaan rumah dan tantangan besar. Kondisi keuangan daerah sangat rendah, sementara tingkat pengangguran di Kota Sorong sudah mencapai 9,8 persen,” ujar Septinus dalam sambutannya.

Ia menjelaskan, para CPNS dan PPPK yang selama ini menunggu pengangkatan masuk dalam kategori pengangguran terbuka. Oleh sebab itu, pemerintah daerah tetap mengambil langkah pengangkatan setelah memastikan kemampuan keuangan daerah.

“Pengangkatan ini bukan janji, tetapi komitmen. Kami cek kemampuan keuangan, jika memungkinkan maka dijalankan,” tegasnya.

Menurut Septinus, proses pengangkatan tersebut merupakan hasil perjuangan panjang. Seleksi CPNS dan PPPK dilaksanakan sejak Desember 2021, namun baru dapat direalisasikan pada awal 2026 setelah melalui berbagai pertimbangan fiskal.

Ia juga mengingatkan para CPNS dan PPPK yang telah menerima SK agar menjaga disiplin, integritas, dan komitmen dalam menjalankan tugas sebagai aparatur pemerintah.

Sementara itu, Kepala Kantor Regional XIV Badan Kepegawaian Negara (BKN), Basuki Ari Wijaksono, mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Sorong yang tetap menyelesaikan pengangkatan Formasi 2021 di tengah keterbatasan anggaran.

“Masih ada daerah di Papua Barat dan Papua Barat Daya yang belum menyelesaikan formasi 2021 karena kendala penganggaran. Langkah Pemkot Sorong patut diapresiasi,” ujarnya.

Basuki menegaskan, CPNS dan PPPK yang telah menerima SK resmi berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan wajib mematuhi seluruh peraturan yang berlaku. Khusus CPNS, terdapat masa percobaan selama satu tahun sebelum diangkat menjadi PNS.

“Pengangkatan menjadi PNS tidak otomatis, tetapi harus dibuktikan dengan kinerja, disiplin, dan kesehatan,” katanya.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga etika dan perilaku ASN di tengah pengawasan publik yang semakin ketat.

Pos terkait