ISTORINEWS.COM, Kota Sorong– Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Sorong Kota berhasil menangkap seorang kurir narkoba antarprovinsi berinisial SAW di Pelabuhan Sorong, Papua Barat Daya, pada Sabtu (24/5/2025) sekitar pukul 13.00 WIT.
Tersangka diamankan saat turun dari KM Dorolonda yang berlayar dari Jayapura menuju Sorong. Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/12/V/2025/SPKT.Satresnarkoba/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya, yang diterbitkan pada hari yang sama.
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan tiga karung berukuran 10 kilogram berisi narkotika jenis ganja, yang dikemas dalam coolbox besar warna putih dan dibungkus menggunakan tiga kantong plastik kresek hitam.
“Barang bukti yang diamankan memiliki berat total netto sekitar 3,4 kilogram. Ganja ini diperkirakan bernilai antara Rp100 juta hingga Rp200 juta,” ungkap Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, dalam keterangan Pers di kantornya, Jumat (4/7/2025).
Berdasarkan keterangan awal, tersangka diketahui berperan sebagai kurir antarprovinsi yang membawa ganja dari Jayapura ke Sorong. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman narkotika melalui jalur laut.
Petugas melakukan pemantauan sejak pukul 12.30 WIT dan berhasil mengamankan tersangka saat tiba di pelabuhan satu jam kemudian. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Sorong Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, SAW dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda maksimal sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Pihak kepolisian menyebut, pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan sekitar 1.000 jiwa masyarakat Sorong Raya dari potensi bahaya penyalahgunaan narkotika jenis ganja.














Hari ini : 362
Kemarin : 853
Total Kunjungan : 312630
Hits Hari ini : 552
Who's Online : 6