Polisi Tetapkan 7 DPO Kasus Pembunuhan Warga Sipil di Kabupaten Tambrauw

Polisi Tetapkan 7 DPO Kasus Pembunuhan Warga Sipil di Kabupaten Tambrauw.

ISTORINEWS.COM, Papua Barat Daya– Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat Daya melalui Bidang Humas merilis perkembangan terbaru kasus pembunuhan warga sipil di Distrik Bamusbama, Kabupaten Tambrauw, yang terjadi pada 8 dan 16 Maret 2026 lalu.

Kapolda Papua Barat Daya, Brigjen Pol. Gatot Haribowo, melalui Plt.Kabid Humas Jenny Agustin Hengkelare, mengatakan
Polda Papua Barat Daya telah mengungkap perkembangan terbaru dalam penanganan kasus pembunuhan terhadap warga sipil di Distrik Bamusbama, Kabupaten Tambrauw.

Bacaan Lainnya

Dalam press release ke-3 yang bersumber dari Satreskrim Polres Tambrauw, Polisi telah menetapkan tujuh orang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Jadi benar ya, foto para DPO yang sudah beredar duluan di media sosial itu benar adanya,” ujar Kompol Jenny kepada wartawan di Mapolda PBD, Rabu (25/3/2026).

Dikatakannya, penetapan DPO tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 12 saksi yang sebelumnya diamankan oleh Polres Tambrauw dengan dukungan Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya.

Dari keterangan para saksi, polisi mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada 8 Maret dan 16 Maret 2026.

“Adapun tujuh nama yang masuk dalam DPO yakni Gidion Yesnath, Yudas Yesyan, Tobias Yekwam, Maximus Yesyan, Ateng Yekwam, Yohanis Yeblo, dan Silas Yesnath,” ungkap Kabid Humas.

Selain itu, polisi juga melakukan langkah-langkah lanjutan berupa koordinasi intensif antara Kapolres Tambrauw bersama TNI dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tambrauw.

Menurutnya, sejumlah rapat internal telah dilakukan guna mendorong proses rekonsiliasi pascakejadian.

Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat di wilayah Tambrauw untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, serta tetap menjalankan aktivitas sehari-hari dengan waspada.

Aparat TNI dan Polri juga masih disiagakan di sejumlah pos guna memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Pos terkait