ISTORINEWS.COM, Papua Barat Daya- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sorong Kota resmi menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam dan atribut Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya (DPRP PBD).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), serta keterangan dari sejumlah saksi yang telah diperiksa.
Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Iwan P. Manurung, dalam press release akhir tahun 2025 di Mapolda Papua Barat Daya, Selasa (30/12/2025).
Kombes Pol Iwan menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara bersama antara Polresta Sorong Kota dan Polda Papua Barat Daya.
“Lima tersangka yang ditetapkan berinisial JN, JC, IWK, DJ dan JU. Tiga diantaranya Aparatur Sipil Negara dan duanya non ASN,” jelasnya.
Ia menambahkan, penyidik Satreskrim Polresta Sorong Kota telah melayangkan surat panggilan resmi kepada kelima tersangka untuk menjalani pemeriksaan.
“Hari ini Polresta Sorong Kota telah mengirimkan surat panggilan kepada lima orang tersebut untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan seragam dinas DPRP Papua Barat Daya,” tegas Kombes Iwan.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp700 juta.
Anggaran pengadaan seragam tersebut bersumber dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Sekretariat DPRP Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024, dengan nilai kontrak sebesar Rp1,1 miliar.
Proyek tersebut dimenangkan oleh CV Putra Bivak dengan nilai penawaran sebesar Rp999 juta.
Terkait kemungkinan penahanan terhadap kelima tersangka, pihak kepolisian menyatakan masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan sesuai prosedur hukum yang berlaku.















Hari ini : 415
Kemarin : 1317
Total Kunjungan : 237197
Hits Hari ini : 921
Who's Online : 7