Polresta Sorong Kota Ungkap Jaringan Pelaku Curanmor, Tersangka Utama Status DPO

ISTORI NEWS : Polresta Sorong Kota Ungkap Jaringan Pelaku Curanmor, Tersangka Utama Status DPO.

ISTORINEWS.COM, Sorong– Anggota Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Kota Sorong berhasil menangkap pelaku kasus pencurian sepeda motor yang marak terjadi di Kota Sorong Papua Barat Daya.

Polisi berhasil menangkap enam orang tersangka, diantaranya dua pelaku utama dan empat orang sebagai penadah di Kota Sorong.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol. Happy Perdana Yudianto, menjelaskan pengungkapan kasus curanmor oleh jajarannya merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk terus berupaya meminimalisasi angka curanmor dan sekaligus angka kriminalitas di Kota Sorong.

“Anggota berhasil mengamankan enam orang tersangka, dua di antaranya berperan sebagai pelaku utama berinisial ST dan JK. Sementara empat lainnya berinisial YW, MS, S dan E berperan sebagai penadah,” ujar Kombes Happy Perdana, disela-sela jumpa Pers di kantornya, Selasa (15/4/2025).

Dari tangan para tersangka, Polisi berhasil mengamankan sembilan unit kendaraan bermotor dengan berbagai merek.

Para tersangka penadah dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sedangkan tersangka utama dijerat Pasal 363 ke 3e dan ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Kapolresta menambahkan bahwa pelaku utama curanmor masih dalam pengejaran dan berstatus faftar pencarian orang (DPO) berinisial ST dan JK.

Diketahui pelaku DPO itu adalah seorang residivis yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan dengan kasus yang sama.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita segera menangkap pelaku utama itu,” tandasnya.

Pada kesempatan itu, Kapolresta Sorong mengimbau kepada masyarakat Kota Sorong dan sekitarnya yang pernah kehilangan sepeda motor untuk datang ke Polresta Sorong Kota dengan membawa bukti kepemilikan seperti STNK dan BPKB.

“Penyerahan kembali kendaraan akan dilakukan tanpa biaya apapun, asalkan dapat dibuktikan dengan surat-surat kepemilikan kenderaan bermotor atau STNK,” jelasnya.

Pos terkait