Polresta Sorong Kota Ungkap Praktik Aborsi Ilegal, Dua Perempuan Ditahan

Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, mengungkapkan pengungkapan kasus aborsi ilegal.

ISTORINEWS.COM, Sorong-Polresta Sorong Kota berhasil mengungkap praktik aborsi ilegal yang berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2025 di wilayah Kota Sorong, Papua Barat Daya. Dalam kasus ini, dua perempuan berinisial DF dan DS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, mengungkapkan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah salah satu tersangka yang berlokasi di kawasan Kilometer 7 Gunung, Kota Sorong.

Bacaan Lainnya

“Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bukti adanya praktik aborsi. Modus operandi mereka adalah menerima pesan WhatsApp dari korban yang ingin menggugurkan kandungan. Korban kemudian diperiksa untuk memastikan usia kandungan, lalu diberi obat. Setelah efek obat muncul, korban kembali dan janin digugurkan oleh tersangka,” jelas Kombes Happy usai meninjau lokasi kejadian, Senin (23/6/2025).

Menurut Kapolres, korban dalam kasus ini lebih dari satu orang. Berdasarkan pengakuan tersangka, jumlah korban diperkirakan mencapai 10 orang. Namun, penyidik mengalami kendala dalam mengungkap seluruh korban karena alasan aib dan tertutupnya para korban.

“Tersangka mengenakan tarif mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp4 juta tergantung usia janin,” tambahnya.

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sorong Kota masih terus mendalami kasus ini. Hingga kini, delapan orang saksi telah dimintai keterangan, termasuk tiga orang dokter dan beberapa tetangga tersangka.

Terkait profesi para tersangka, Happy menyebut masih dilakukan pendalaman karena yang bersangkutan belum memberikan keterangan jujur. Namun informasi dari warga menyebutkan bahwa salah satu tersangka pernah bekerja sebagai bidan di Kabupaten Raja Ampat.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 428 KUHP jo Pasal 60 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pos terkait