ISTORINEWS.COM, Kota Sorong – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sorong Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan menertibkan peredaran minuman keras lokal jenis cap tikus di wilayah Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (7/5/2026).
Penertiban yang dilakukan di kawasan Jalan Tanjung Malinda, Distrik Sorong Utara, itu dipimpin langsung Kasat Narkoba Polresta Sorong Kota, AKP Rachmat Djakatara, mewakili Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan.
Operasi tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan maraknya aktivitas penjualan minuman keras lokal di wilayah tersebut. Warga menilai keberadaan miras ilegal kerap memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Sorong Kota langsung melakukan penyelidikan dan observasi di sekitar lokasi sejak pukul 14.00 WIT.
Setelah melakukan pemantauan selama beberapa jam, petugas akhirnya mendatangi sebuah kios yang dicurigai pada pukul 16.30 WIT.
Dalam pemeriksaan dan penggeledahan di lokasi, polisi menemukan sebanyak 30 liter minuman keras lokal jenis cap tikus yang disimpan untuk diperjualbelikan. Dari hasil penyelidikan, miras tersebut diketahui berasal dari wilayah Katapop, Kabupaten Sorong.
Selain mengamankan barang bukti, aparat juga mendata seorang warga berinisial MT (45), yang diketahui berprofesi sebagai pekerja swasta dan berdomisili di Jalan Tanjung Malinda, Sorong Utara. Meski bukan target operasi, MT kedapatan menjual minuman keras lokal tanpa izin.
Petugas kemudian memberikan pembinaan kepada yang bersangkutan dan meminta MT membuat surat pernyataan agar tidak lagi menjual minuman keras lokal di wilayah Kota Sorong.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pendekatan persuasif kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal sekaligus menjaga stabilitas keamanan di tengah masyarakat.
Polresta Sorong Kota bersama Polda Papua Barat Daya menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran minuman keras lokal yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas penjualan miras ilegal di lingkungan masing-masing. (rls)












Hari ini : 902
Kemarin : 1344
Total Kunjungan : 419504
Hits Hari ini : 2029
Who's Online : 29