Sekolah Kristen Kalam Kudus Sorong Menang Gugatan di PN Sorong, Penggugat Ajukan Banding

ISTORI NEWS : Sekolah Kristen Kalam Kudus Sorong Menang Gugatan di PN Sorong, Penggugat Ajukan Banding.

ISTORINEWS.COM, Kota Sorong– Sengketa antara orang tua siswa dan pihak Sekolah Kristen Kalam Kudus Sorong akhirnya mencapai putusan Pengadilan Negeri Sorong yang menolak seluruh gugatan penggugat dalam perkara perdata dugaan perbuatan melawan hukum.

Deny Kurniawan, selaku Kuasa Hukum Tergugat Kepala Sekolah SD Kristen Kalam Kudus Sorong, Maria Pujiasti dan Tergugat Ketua Yayasan Kristen Kalam Kudus Cabang Sorong Budi Santoso, dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Sorong menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim yang menolak seluruh gugatan Penggugat dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum Deny Kurniawan, menilai putusan tersebut telah mencerminkan proses peradilan yang objektif, independen, dan sesuai ketentuan hukum.

“Majelis hakim telah memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini secara profesional. Dalam amar putusan, gugatan penggugat ditolak seluruhnya karena tidak terbukti secara hukum dan tidak memiliki dasar hukum yang cukup,” ujar Deny Kurniawan dalam keterangannya.

Dikatakannya, perkara dengan nomor 110/Pdt.G/2025/PN.Son, ini diajukan oleh Jonas Anggawan terhadap pihak sekolah, yakni Sekolah Kristen Kalam Kudus Sorong.

Deny Kurniawan, menegaskan bahwa sejak awal pihaknya meyakini klien telah bertindak dengan itikad baik dan kehati-hatian serta menjalankan seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, putusan tersebut tidak hanya sekadar menolak gugatan, tetapi juga memberikan kepastian hukum serta menjadi cerminan bahwa setiap klaim hukum harus didasarkan pada bukti yang kuat.

Meski demikian, pihak tergugat tetap menghormati langkah hukum lanjutan yang diambil penggugat. Diketahui, penggugat telah mengajukan upaya banding pada 29 April 2026.

“Kami menghormati hak hukum penggugat dan akan mengikuti seluruh proses yang berjalan. Untuk langkah hukum selanjutnya, kami masih menunggu hingga perkara ini berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Lebih lanjut, Deny mengungkapkan bahwa perkara ini berawal dari persoalan administrasi pendidikan. Anak dari penggugat disebut tidak mengikuti proses belajar dan ujian sesuai ketentuan yang berlaku di sekolah.

Pihak sekolah, lanjutnya, telah memberikan kesempatan serta pendampingan, termasuk waktu ujian susulan. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, siswa tersebut tetap tidak hadir mengikuti ujian.

“Sekolah telah menjalankan prosedur yang berlaku. Karena tidak mengikuti ujian hingga batas waktu, maka siswa dinyatakan tidak mengikuti proses dan dianggap mengundurkan diri,” terangnya.

Setelah itu, orang tua siswa memutuskan untuk memindahkan anaknya ke sekolah lain, yang menurut kuasa hukum merupakan hak setiap orang tua.

Ia berharap putusan tersebut menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menyelesaikan sengketa berdasarkan fakta, hukum, dan itikad baik, serta mengedepankan sikap saling menghormati dalam setiap proses hukum.

Pos terkait