Soroti Polemik Pertanggungjawaban APBD 2025, Cartensz Malibela Minta Gubernur PBD Segera Terbitkan Perkada

ISTORI NEWS : Anggota DPR Papua Barat Daya (DPRP PBD), Cartensz Malibela.

ISTORINEWS.COM, Papua Barat Daya – Anggota DPR Papua Barat Daya (DPRP PBD), Cartensz Malibela, mendesak Gubernur Papua Barat Daya untuk menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Desakan tersebut disampaikan Cartensz menyusul polemik pembahasan dan penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang dinilainya tidak berjalan sesuai mekanisme internal DPRP PBD.

Bacaan Lainnya

Cartensz menjelaskan, dokumen pertanggungjawaban APBD 2025 diserahkan pemerintah daerah kepada DPRP PBD pada 13 Juli 2025 lalu.

Namun, menurutnya, setelah penyerahan dokumen tersebut belum dilakukan pembahasan secara resmi sebagaimana mekanisme yang semestinya.

“Setelah dokumen diserahkan, kita belum pernah duduk membahas. Lalu kemudian secara resmi dianggap bahwa DPR sudah menerima dokumen. Tiba-tiba pada 12 Agustus sudah ditetapkan menjadi Perda pertanggungjawaban tanpa melalui mekanisme sebagaimana mestinya,” ujar Cartensz di Sorong, Sabtu (15/8/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut kemudian memunculkan dinamika di internal DPRP PBD. Sejumlah fraksi bahkan disebut telah menyampaikan surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberitahukan persoalan tersebut.

Ia menilai, pemerintah daerah perlu segera mengambil langkah agar agenda pemerintahan, terutama pembahasan APBD Perubahan, tidak mengalami hambatan.

“Jalan tengahnya adalah gubernur harus menetapkan Perkada tentang pertanggungjawaban APBD 2025 karena dianggap sudah melewati batas waktu,” tegasnya.

Cartensz mengatakan, langkah tersebut penting agar proses pemerintahan di Papua Barat Daya tetap berjalan, termasuk untuk dapat melanjutkan pembahasan APBD Perubahan maupun APBD tahun berikutnya.

Ia juga meminta seluruh pihak mengedepankan aturan dalam mengambil keputusan dan tidak memaksakan proses di luar mekanisme yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan.

“Kita semua harus dewasa, berpikir dengan baik dan bijaksana. Kebijakan apa pun yang kita ambil harus berdasarkan aturan. Kita jangan bekerja di luar daripada aturan,” katanya.

Cartensz menambahkan, pihaknya masih menunggu keputusan dan hasil evaluasi dari Kemendagri terkait polemik tersebut, apakah nantinya Perda yang telah ditetapkan tetap berlaku atau pemerintah daerah perlu mengambil langkah melalui Perkada.

“Kita akan melihat ending akhirnya dari Kementerian Dalam Negeri, hasilnya seperti apa, Perda atau Perkada. Di bagian itu saya pikir kita semua harus dewasa dan berpikir dengan baik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Cartensz menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya bukan sekadar pernyataan di ruang publik. Ia mengaku persoalan mekanisme pembahasan APBD tersebut telah disampaikan dalam rapat internal DPRP PBD.

“Saya sudah menyampaikan ini di dalam forum rapat internal. Saya sudah mengingatkan pimpinan dan kita di internal bahwa mekanisme di lembaga ini harus berjalan,” katanya.

Ia berharap dinamika yang terjadi menjadi momentum untuk memperbaiki mekanisme kerja DPRP PBD ke depan sehingga seluruh proses pembahasan anggaran dapat berjalan sesuai aturan dan menghasilkan keputusan yang baik bagi masyarakat Papua Barat Daya.

“Yang kita harapkan ada perbaikan untuk kerja-kerja kita bersama. Kita harus menunjukkan kerja yang baik,” pungkasnya.

Pos terkait