ISTORINEWS.COM, Jakarta – Wali Kota Sorong, Septinus Lobat, menandatangani hibah aset antara Pemerintah Kota Sorong dan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, sekaligus menyampaikan sejumlah usulan strategis terkait pemanfaatan aset untuk pelebaran jalan, pembangunan ruang terbuka publik, serta penambahan jadwal penerbangan domestik dari dan ke Kota Sorong.
Penandatanganan hibah aset tersebut dilakukan bersama Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dan disaksikan oleh Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK RI, Dian Patria, serta jajaran Kementerian Perhubungan RI, di Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Raja Ampat, Orideko Iriano Burdam, turut menandatangani dokumen hibah aset antara pemerintah daerah dan Kementerian Perhubungan RI.
Penyerahan hibah aset ini merupakan kelanjutan dari proses penataan aset sebelumnya, termasuk penyerahan aset ruang VVIP Bandara Domine Eduard Osok (DEO) Sorong kepada Kementerian Perhubungan RI melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Sorong menyampaikan permohonan pinjam pakai lahan selebar empat meter yang berada di depan Hotel Darefan hingga Kantor Koramil Remu Sorong, guna mendukung pelebaran akses jalan bagi masyarakat.
Selain itu, Pemerintah Kota Sorong juga mengusulkan pemanfaatan lahan dari kawasan Taman DEO hingga depan Hotel Fave Sorong untuk pembangunan taman kota, ruang terbuka publik, serta ruang terbuka hijau yang dapat menunjang kualitas lingkungan perkotaan.
Tak hanya itu, Wali Kota Sorong juga meminta kepada Kementerian Perhubungan RI melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara agar menambah jadwal penerbangan domestik, termasuk membuka rute penerbangan dari dan ke Labuan Bajo.
Permintaan tersebut disampaikan dengan pertimbangan Bandara Domine Eduard Osok Sorong yang telah berstatus sebagai bandara internasional, serta peran strategis Kota Sorong sebagai pintu gerbang Tanah Papua dan ibu kota Provinsi Papua Barat Daya.
Penandatanganan hibah aset ini melibatkan Kementerian Perhubungan RI melalui Inspektorat Jenderal dan didampingi Bagian Aset BPKAD Kota Sorong, sebagai bagian dari proses administrasi penyerahan aset antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. (Diskominfo Kota Sorong)













Hari ini : 104
Kemarin : 1326
Total Kunjungan : 449650
Hits Hari ini : 164
Who's Online : 8