ISTORINEWS.COM, Kota Sorong – Kuasa hukum Paulus George Hung, M. Yasin Djamaludin, mempertanyakan kelanjutan penanganan kasus dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan ke Polresta Sorong sejak 2013. Ia meminta penyidik memberikan kejelasan mengenai proses hukum terhadap Labora Sitorus yang dilaporkan dalam perkara tersebut.
Yasin menjelaskan, laporan dugaan penyerobotan tanah itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor 602/XI/2013 tertanggal 4 November 2013. Menurutnya, laporan tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan berdasarkan informasi yang diterimanya, Labora Sitorus telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, hingga saat ini, pihaknya menilai belum ada kejelasan mengenai kelanjutan proses hukum atas perkara tersebut.
“Sepengetahuan kami, kelanjutan prosesnya dihentikan sementara karena saat itu yang bersangkutan harus menjalani proses pidana terkait dugaan tindak pidana pencucian uang, pembalakan liar, dan BBM ilegal. Yang bersangkutan juga telah menjalani pidana berdasarkan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Yasin.
Ia menegaskan, setelah Labora Sitorus menjalani pidana, penyidikan kasus dugaan penyerobotan tanah tersebut seharusnya kembali dilanjutkan oleh penyidik Polresta Sorong. Akan tetapi, menurutnya, hingga kini kelanjutan perkara itu justru terkesan tidak berjalan.
Yasin mengungkapkan, persoalan tersebut juga telah dipertanyakan dalam gelar perkara di Polda Papua Barat Daya pada 18 Agustus 2026. Dalam kesempatan itu, pihaknya mempertanyakan perkembangan penanganan laporan yang telah disampaikan sejak 2013.
“Namun, dengan enteng dijawab bahwa penyidik belum menemukan berkas penyidikannya. Maka wajar kami bertanya, apakah ada kesengajaan menghilangkan berkas perkara untuk melindungi terduga pelaku,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Yasin menduga terdapat unsur kesengajaan dalam hilangnya berkas perkara tersebut. Ia mengaitkan dugaan itu dengan laporan polisi yang dibuat Labora Sitorus terhadap kliennya, Paulus George Hung.
Menurut Yasin, pasal dan objek yang dilaporkan dalam kedua perkara tersebut disebutnya sama persis. Ia menduga, apabila laporan terhadap Labora Sitorus ditindaklanjuti, hal itu dapat memengaruhi penanganan laporan yang dibuat terhadap kliennya.
“Apalagi sayup-sayup terdengar dugaan hubungan personal antara Labora Sitorus dan petinggi di jajaran Polresta Sorong, sehingga terkesan kebal hukum,” tukasnya.
Atas persoalan tersebut, Yasin Djamaludin yang sehari-hari menjabat sebagai Ketua Peradi Sorong meminta Kapolda Papua Barat Daya agar memberikan perhatian serius terhadap penanganan perkara tersebut.
Ia menilai Kapolda Papua Barat Daya, sebagai pemimpin, pembina, pengawas, dan pengendali satuan kepolisian di wilayah Papua Barat Daya, perlu bersikap proaktif serta mengambil langkah tegas apabila ditemukan penyidik yang tidak profesional dan tidak berintegritas dalam menjalankan tugas.
“Karena institusi kepolisian yang kita banggakan dan hormati jangan dirusak oleh kepentingan pribadi segelintir anggotanya,” tegasnya.







