ISTORINEWS.COM, Kota Sorong– Komisi I DPR Kota Sorong menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan, perwakilan SMP Negeri 6, serta sejumlah orang tua murid yang mengeluhkan proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026.
RDP yang berlangsung di ruang sidang DPRK Kota Sorong ini bertujuan merespons keluhan orang tua siswa yang merasa kecewa karena anak mereka tidak diterima di SMP Negeri 6, meski sebagian besar berdomisili di sekitar lingkungan sekolah tersebut.
Wakil Ketua II DPRK Kota Sorong, Michael Ricky Taneri, menyampaikan bahwa pertemuan ini bertujuan mencari solusi terbaik atas dinamika yang terjadi.
“Kami telah mendengarkan penjelasan dari pihak sekolah, panitia seleksi, dan Dinas Pendidikan secara langsung. Intinya, kami ingin semua pihak mendapat kejelasan,” ujar Ricky.
Menurutnya, salah satu aspirasi utama yang disampaikan orang tua adalah permintaan agar anak-anak mereka tetap dapat diterima di SMP Negeri 6. Namun, pihak sekolah menegaskan keterbatasan kuota yang hanya mencakup 11 rombongan belajar (rombel) dengan total 352 siswa, sesuai aturan sistem PPDB.
“Kami memahami kekecewaan para orang tua, tetapi sekolah juga tidak bisa menambah kuota karena terbentur sistem. Jika dipaksakan, justru akan berdampak serius, termasuk ancaman sanksi bagi sekolah,” kata Ricky.
Menanggapi dugaan percaloan dan praktik “orang dalam” dalam proses seleksi, Ricky menegaskan bahwa pihak sekolah telah menyampaikan data dengan transparan.
“Kami apresiasi SMP Negeri 6 yang telah membuka data nilai, jalur masuk, dan domisili siswa secara lengkap. Ini bentuk pertanggungjawaban yang patut dicontoh,” ucapnya.
Meski demikian, ia mengakui masih ada ketidakpuasan dari sebagian orang tua. Oleh karena itu, DPRK mendorong agar mereka segera mendaftarkan anak ke sekolah lain sebelum masa pendaftaran berakhir.
“Kami juga mendukung rencana orang tua untuk menghadap Wali Kota pada 30 Juni mendatang agar ada perhatian lebih lanjut,” tambahnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong, Yuliana Kirihio, menyatakan bahwa peluang solusi bagi siswa yang tidak diterima di SMP Negeri 6 adalah dengan mengakses sekolah swasta.
“Kami akan bantu fasilitasi. Tapi harus sesuai mekanisme. Kalau memaksa melebihi kuota, sistem akan error dan sekolah bisa tidak menerima bantuan,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa setiap keputusan harus mempertimbangkan keberlangsungan sistem pendidikan. “Lebih baik ada 32 siswa yang kami bantu arahkan ke sekolah lain, daripada mengorbankan seluruh 352 siswa yang sudah diterima,” pungkas Yuliana.
DPR Kota Sorong menyatakan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini agar tercipta solusi yang adil bagi semua pihak, terutama demi keberlangsungan pendidikan anak-anak di Kota Sorong.














Hari ini : 340
Kemarin : 1317
Total Kunjungan : 237122
Hits Hari ini : 581
Who's Online : 7