ISTORINEWS.COM, Kota Sorong- Seorang pria berinisial AMN ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Sorong Kota karena kedapatan membawa enam paket ganja siap edar.
Penangkapan dilakukan di Pelabuhan Pelni Sorong, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kampung Baru, Distrik Sorong Kota, pada Jumat malam (30/5/2025) sekitar pukul 22.00 WIT.
Kasus ini diungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPIAL13/VI/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/20/VI/RES.42/2025/Satres, yang diterbitkan di hari yang sama.
Dari tangan tersangka, polisi menyita enam bungkus plastik bening berisi ganja, sebuah tas noken hitam bercorak, kantong plastik merah, lakban coklat, serta tiket kapal KM Gunung Dempo rute Jayapura–Sorong.
“Penangkapan dilakukan setelah anggota kami menerima informasi adanya kurir narkoba yang akan tiba di Sorong. Tersangka diamankan sesaat setelah turun dari KM Gunung Dempo,” jelas Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto saat memberikan keterangan Pers di kantornya, Jumat (4/7/2025).
Dalam pemeriksaan awal, Andreas mengaku mendapat ganja dari seseorang berinisial IK, yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Barang haram itu dibawa dari Pelabuhan Jayapura menggunakan kapal laut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
Polisi saat ini masih mengembangkan kasus tersebut dan memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba lintas provinsi. Sementara itu Bandar atau Pemasok narkotika jenis ganja Jayapura-Sorong berinisial CK masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).












Hari ini : 1514
Kemarin : 1344
Total Kunjungan : 420116
Hits Hari ini : 3495
Who's Online : 22