Kuasa Hukum Desak Polda PBD Tangani Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Pejabat Raja Ampat Secara Profesional

ISTORI NEWS : Kuasa Hukum Desak Polda PBD Tangani Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Pejabat Raja Ampat Secara Profesional.

ISTORINEWS.COM, Kota Sorong – Tim kuasa hukum korban kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang diduga dilakukan oleh salah satu pejabat tinggi di Pemerintah Kabupaten Raja Ampat berinisial YS, mendatangi Polda Papua Barat Daya untuk menanyakan perkembangan laporan yang telah mereka ajukan beberapa waktu lalu.

Kuasa hukum korban, Yance Dasnarebo dari Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Kasih Indah Papua, menyampaikan bahwa kedatangan mereka ke Polda pada Senin (10/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIT bertujuan untuk memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

Bacaan Lainnya

“Kami datang ke Polda Papua Barat Daya untuk menanyakan progres laporan dugaan kasus TPKS yang melibatkan oknum pejabat berinisial YS. Kami berharap penyidik dapat segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional,” ujar Yance.

Menurutnya, pihak penyidik telah menjadwalkan agenda pemeriksaan terhadap korban dan saksi pada keesokan harinya. Ia menegaskan, seluruh proses hukum diserahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang dan meminta agar tidak ada intervensi dalam bentuk apa pun.

“Kami tekankan agar tidak ada penyalahgunaan kewenangan atau upaya intervensi dari pihak mana pun. Jangan gunakan jabatan untuk menekan korban atau keluarganya,” tegas Yance.

Lebih lanjut, ia menepis tudingan dari pihak kuasa hukum terlapor yang menyebut adanya kepentingan politik di balik laporan tersebut.

“Tidak ada unsur politik atau kepentingan pihak ketiga. Ini murni upaya mencari keadilan bagi korban,” tambahnya.

Yance juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti tambahan yang akan diserahkan kepada penyidik.

Selain itu, pihaknya akan melibatkan Komnas Perempuan, LPSK, serta lembaga terkait lainnya untuk mengawal proses hukum agar hak korban terlindungi sepenuhnya.

Sementara itu, Lutfi Solissa, salah satu anggota tim kuasa hukum korban, menjelaskan bahwa laporan polisi telah resmi diterbitkan dan kasus telah masuk pada tahap penyelidikan.

“Kami tahu bahwa laporan polisi tidak akan terbit tanpa minimal dua alat bukti permulaan. Artinya, penyidik telah melihat adanya dasar kuat dalam kasus ini,” jelas Lutfi.

Ia juga menegaskan, laporan yang dibuat murni berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor, tanpa muatan lain.

“Laporan ini murni karena perbuatan terlapor yang mengakibatkan kerugian psikis dan sosial bagi korban. Kami berharap Polda Papua Barat Daya bekerja secara profesional untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi klien kami,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga berencana menyurati Bupati Raja Ampat agar menindaklanjuti secara administratif, mengingat terlapor masih aktif sebagai aparatur sipil negara.

Dari pihak keluarga korban, Filep Imbir menyampaikan harapan agar publik tidak membangun opini yang dapat memperburuk kondisi psikologis korban.

“Anak kami sudah cukup menderita. Kami mohon jangan ada lagi pemberitaan yang menekan psikologisnya. Sekolah dan mentalnya sudah terganggu akibat perbuatan ini,” kata Filep.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama perempuan Papua, untuk menunjukkan solidaritas dan mendukung perjuangan korban agar ke depan tidak ada lagi perempuan yang menjadi korban kekerasan serupa.

“Ini soal harkat dan martabat perempuan Papua. Kami harap kasus ini menjadi pelajaran agar keadilan benar-benar ditegakkan,” tutupnya.

Pos terkait