ISTORINEWS.COM, Kota Sorong – Sekolah Kristen Kalam Kudus (SKKK) Sorong memberikan klarifikasi resmi terkait pengunduran diri salah satu peserta didik berinisial MKA yang belakangan menjadi perhatian publik.
Pihak sekolah menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), peraturan sekolah, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Ketua Yayasan Kristen Kalam Kudus Indonesia (YKKI) Cabang Sorong, Budi Santoso, bersama Pelaksana Tugas Direktur Pendidikan SKKK Indonesia Cabang Sorong, Kepala SD Kristen Kalam Kudus Sorong, wali kelas, serta Badan Pengurus YKKI Cabang Sorong.
“Pernyataan ini kami sampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, institusional, dan hukum agar publik memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan tidak menyesatkan,” ujar Ketua Yayasan Kalam Kudus Indonesia Cabang Sorong, Budi Satonso dalam pernyataan resminya di Sekolah Kalam Kudus Sorong, Jumat (16/1/2026).
Pihak sekolah menjelaskan, peserta didik MKA tercatat tidak mengikuti kegiatan belajar mengajar selama kurang lebih satu bulan, terhitung sejak 14 Mei hingga 14 Juni 2025, dengan total ketidakhadiran selama 20 hari sekolah efektif.
Ketidakhadiran tersebut juga mencakup tidak diikutinya Ujian Kompetensi dan Sumatif Akhir Tahun (SAT).
Sekolah mencatat, pemberitahuan ketidakhadiran hanya disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada wali kelas, tanpa izin tertulis kepada kepala sekolah sebagaimana diatur dalam SOP.
Bahkan, pemberitahuan tersebut disampaikan setelah siswa yang bersangkutan berada di luar Kota Sorong.
“Untuk izin lebih dari tiga hari, wajib diajukan secara tertulis kepada kepala sekolah paling lambat satu hari sebelumnya. Prosedur ini tidak dipenuhi,” jelas Budi Santoso.
Menurut Budi Santoso, Sekolah juga menegaskan bahwa hingga batas waktu yang ditentukan, pihaknya tidak pernah menerima surat keterangan sakit atau surat dokter yang menyatakan peserta didik tidak dapat mengikuti kegiatan belajar dalam periode tersebut.
“Dokumen yang disampaikan orang tua hanya berupa kuitansi layanan medis, rekam medis, dan hasil laboratorium, tanpa adanya pernyataan medis yang menyatakan siswa harus istirahat atau tidak dapat bersekolah,” lanjut pernyataan tersebut.
Berdasarkan data sekolah, peserta didik hanya menjalani perawatan rawat jalan selama satu hari dan dinyatakan dalam kondisi stabil. Tidak ada rekomendasi medis yang membenarkan ketidakhadiran selama satu bulan penuh.
Pihak sekolah mengaku telah mengeluarkan tiga kali surat pemanggilan agar siswa kembali bersekolah, serta menjadwalkan ujian susulan. Namun, hingga jadwal yang ditetapkan, siswa tetap tidak hadir.
Dengan demikian, sekolah menerbitkan Surat Pernyataan Peserta Didik Dianggap Mengundurkan Diri sesuai dengan SOP yang berlaku.
Selain itu, pada pengambilan rapor, orang tua siswa diketahui telah membawa surat keterangan diterimanya MKA di sekolah lain untuk tahun ajaran 2025/2026. Atas dasar tersebut, sekolah kemudian menerbitkan surat keterangan pindah sekolah.
Budi Santoso juga memaparkan bahwa ketidakhadiran siswa bukanlah kejadian satu kali. Sepanjang tahun ajaran 2024–2025, siswa tercatat tidak hadir sebanyak 50 hari, atau sekitar 20 persen dari total hari efektif sekolah. “Jumlah ketidakhadiran juga tercatat tinggi pada tahun-tahun sebelumnya,” terangnya.
Dikatakannya, terkait langkah hukum yang ditempuh orang tua siswa, pihak sekolah menyatakan menghormati seluruh proses yang berjalan.
Mulai dari pelaporan ke Dinas Pendidikan Kota Sorong, DP3A, gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sorong, hingga laporan pidana ke Polda Papua Barat Daya.
“Dalam gelar perkara, aparat kepolisian menyatakan tidak ditemukan peristiwa pidana dan penyelidikan dihentikan. Hasil tersebut patut dihormati,” tegas pihak sekolah.














Hari ini : 640
Kemarin : 1181
Total Kunjungan : 379825
Hits Hari ini : 1196
Who's Online : 14