ISTORINEWS.COM, Kota Sorong – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sorong Kota bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan dua orang di Jalan Puyuh, Kelurahan Remu Utara, Distrik Sorong, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya. Pelaku berhasil YT diringkus dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah kejadian.
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol. Amri Siahaan, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kedua korban sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun, salah satu korban meninggal dunia dalam perjalanan, sementara korban lainnya dinyatakan meninggal dunia setelah mendapat penanganan medis.
Adapun dua korban masing-masing bernama Fita Rusniar dan Tommy Kristofel. Sementara pelaku berinisial YFT (35), warga Jalan Kasturi Nomor 8, Kelurahan Remu, Distrik Sorong.

Kapolresta menjelaskan, dari hasil penyelidikan sementara, korban perempuan diketahui memiliki hubungan asmara dengan pelaku. Dalam beberapa bulan terakhir hubungan keduanya mengalami keretakan.
Pelaku kemudian berupaya mencari keberadaan korban dan mengetahui bahwa korban berada di sebuah rumah bersama korban laki-laki.
“Sekitar pukul 03.00 WIT, pelaku mendatangi lokasi dan melihat korban perempuan bersama korban laki-laki. Pelaku kemudian mengeluarkan pisau yang telah disiapkan dan menusuk korban laki-laki terlebih dahulu, lalu menusuk korban perempuan,” jelasnya.
Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke wilayah Aimas, Kabupaten Sorong. Tim Satreskrim Polresta Sorong Kota segera melakukan pengejaran berdasarkan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa.
Pelaku akhirnya berhasil diringkus setelah sempat terjadi aksi kejar-kejaran sepeda motor dan perlawanan terhadap petugas.
“Karena pelaku berusaha melawan dan melarikan diri, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur setelah memberikan peringatan,” tegas Kapolresta.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa empat orang saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah pisau yang digunakan pelaku, rekaman CCTV, satu unit sepeda motor, pakaian korban, serta satu unit telepon genggam.
Pelaku dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP baru, di antaranya Pasal 338 dan Pasal 340 dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
Kapolresta juga mengungkapkan bahwa pelaku merupakan seorang residivis kasus pembunuhan.
Pada tahun 2020, pelaku pernah terlibat kasus pembunuhan di Jayapura dan baru beberapa bulan bebas dari lembaga pemasyarakatan sebelum kembali melakukan tindak pidana serupa.
“Saat ini tersangka telah diamankan di Polresta Sorong Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Kepolisian mengungkap motif di balik kasus pembunuhan yang terjadi di Kota Sorong. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, motif utama pelaku diduga dilatarbelakangi rasa cemburu dan sakit hati terhadap korban yang diketahui sedang dalam masa pemulihan dan disebut-sebut bersama pria lain.
Pihak kepolisian juga memastikan bahwa tidak ada upaya pencarian khusus terhadap korban sebelum kejadian, karena diduga korban memang dibantu oleh pihak tertentu untuk melarikan diri dari Kota Sorong.
“Orang yang membantu pelarian korban sudah kami amankan dan saat ini sedang didalami oleh penyidik. Yang bersangkutan berpotensi dijerat pasal karena telah menghambat proses penyidikan,” ujar pihak kepolisian.
Adapun pihak yang membantu pelarian tersebut berinisial GJ, berusia 38 tahun. Polisi menegaskan bahwa perannya adalah membantu korban melarikan diri, dan keterlibatannya akan ditentukan berdasarkan hasil pendalaman penyidikan lebih lanjut.
“Statusnya masih didalami. Apakah hanya membantu pelarian atau ada keterlibatan lain, semua akan ditentukan berdasarkan fakta hukum,” tambahnya.
Dalam perkara ini, pelaku utama ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan, dan polisi akan menerapkan pasal-pasal sesuai dengan hasil penyidikan serta alat bukti yang telah dikumpulkan.
Polisi juga mengimbau kepada keluarga korban agar tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
“Kami harap keluarga korban mempercayakan kasus ini kepada penyidik. Tidak ada yang kami tutupi, penanganan perkara ini dilakukan secara transparan. Jika ada yang ingin ditanyakan, silakan datang langsung atau menghubungi kami,” tegasnya.
Sementara itu, penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta membawa korban ke rumah sakit guna kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.












Hari ini : 855
Kemarin : 1578
Total Kunjungan : 381618
Hits Hari ini : 2270
Who's Online : 16