ISTORINEWS.COM, Tambrauw – Soal Kapal Kapal Tanker MT Niko yang karam di Pulau Dua Kabupatrn Tambrauw Papua Barat Daya pada 28 Januari 2026 lalu, mendesak Kepala Unit Pengelola Masyarakat Hukum Adat Werur, Kabupaten Tambrauw, Yance Yesnath, menyampaikan hasil pantauan pihaknya terkait insiden kapal bermuatan kelapa sawit itu.
Menurutnya, kapal tersebut diketahui berlayar dari arah Jayapura sebelum mengalami kecelakaan laut. Mrnurutnya, berdasarkan hasil pantauan pihaknya langsung ke lokasi, bangkai kapal terseret dari laut hingga ke titik karam sejauh kurang lebih 10 hingga 20 meter.
“Kami sudah berkomunikasi langsung dengan nakhoda dan mualim satu. Dari keterangan yang kami terima, kapal mengalami kerusakan mesin dan pada saat itu kondisi cuaca kurang baik, sehingga menyebabkan kapal akhirnya karam,” ujar Yance Uesnath, di Sorong, Kamis (5/2/2026).
Kapal tersebut memiliki panjang sekitar 92 meter dan lebar 16 meter. Pasca kejadian, pihak masyarakat adat segera melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait, di antaranya KSOP Sorong, Polsek Sausapor, serta aparat setempat yang turun langsung untuk meninjau kondisi di sekitar bangkai kapal.
“Setelah melakukan pengecekan di lokasi kejadian, kami juga ke Sorong untuk menyampaikan laporan resmi kepada pihak KSOP Sorong. Laporan tersebut telah diterima dan direspons dengan baik,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga telah bertemu dengan agen pemilik kapal untuk menyampaikan kejadian tersebut beserta dampak yang ditimbulkan, khususnya kerusakan terumbu karang di wilayah tersebut.
Terumbu karang yang terdampak berada di wilayah kelola Masyarakat Hukum Adat Werur dan memiliki nilai ekologis serta ekonomis yang sangat penting bagi masyarakat adat Sekubiak.
“Terumbu karang ini menjadi habitat ikan dan biota laut lainnya, sekaligus sumber mata pencaharian masyarakat adat. Oleh karena itu, kami menyampaikan permintaan ganti rugi serta rehabilitasi terumbu karang kepada pihak agen dan perusahaan pemilik kapal,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihak agen kapal telah merespons dan meminta waktu selama tiga hari untuk menunggu konfirmasi dari kantor pusat perusahaan di Jakarta terkait tuntutan tersebut.
“Saat ini kami masih menunggu jawaban resmi dari pihak pusat. Harapan kami, ada tanggung jawab yang jelas atas kerusakan lingkungan yang terjadi di wilayah adat kami,” pungkasnya.
Sementara itu Metuzalak Wawom, Kuasa Hukum masyarakat adat, meminta aparat kepolisian segera mengambil langkah konkret untuk mengembangkan penyelidikan terkait insiden Kapal Tangker MT Niko yang terjadi di wilayah perairan Kabupaten Tambrauw.
Menurutnya, karena lokasi kejadian berada di wilayah perairan Tambrauw, maka aparat setempat memiliki kewenangan untuk segera melakukan proses hukum, termasuk menelusuri seluruh dokumen yang berkaitan dengan insiden tersebut.
Ia pun menjelaskan pentingnya keterbukaan dokumen kapal yang terlibat, meskipun secara administrasi dokumen tersebut berada di bawah kewenangan pihak syahbandar.
Menurutnya, masyarakat adat perlu mendapatkan akses terhadap berita acara pemeriksaan dokumen sebagai bagian dari proses hukum yang transparan.
“Dokumen memang tidak dipegang oleh masyarakat, tetapi paling tidak berita acara penyelidikan dokumen-dokumen itu harus ada yang dipegang oleh masyarakat,” jelasnya.
Karena belum adanya tindak lanjut yang jelas, kuasa hukum menyatakan dirinya datang langsung untuk mengawal persoalan ini. Ia juga mengingatkan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, kelalaian pejabat dalam menangani perkara tertentu dapat berimplikasi hukum.
“Kami meminta pemerintah, perusahaan, atau badan hukum yang berkaitan dengan persoalan ini segera mengambil langkah agar masalah ini tidak melebar ke mana-mana,” pungkasnya.
Terkait insiden karamnya kapal tanker MT Niko di Pulau Dua, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, pada 28 Januari 2026, Kepala Unit Pengelola Masyarakat Hukum Adat Werur, Kabupaten Tambrauw, Yance Yesnath, menyampaikan hasil pantauan pihaknya terhadap kejadian kapal bermuatan kelapa sawit tersebut.
Menurut Yance, kapal MT Niko diketahui berlayar dari arah Jayapura sebelum mengalami kecelakaan laut. Berdasarkan hasil pantauan langsung di lokasi kejadian, kapal terseret dari laut hingga ke titik karam sejauh kurang lebih 10 hingga 20 meter, tepat di atas terumbu karang.
“Kami sudah berkomunikasi langsung dengan nakhoda dan mualim satu. Dari keterangan yang kami terima, kapal mengalami kerusakan mesin dan pada saat itu kondisi cuaca kurang baik, sehingga menyebabkan kapal akhirnya karam,” ujar Yance Yesnath di Sorong, Kamis (5/2/2026).
Ia menjelaskan, kapal tersebut memiliki panjang sekitar 92 meter dan lebar 16 meter. Pasca kejadian, masyarakat adat segera berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait, di antaranya Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sorong, Polsek Sausapor, serta aparat setempat yang turun langsung untuk meninjau kondisi di sekitar bangkai kapal.
“Setelah melakukan pengecekan di lokasi kejadian, kami juga ke Sorong untuk menyampaikan laporan resmi kepada pihak KSOP Sorong. Laporan tersebut telah diterima dan direspons dengan baik,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga telah bertemu dengan agen pemilik kapal untuk menyampaikan kronologi kejadian beserta dampak yang ditimbulkan, khususnya kerusakan terumbu karang di wilayah tersebut.
Terumbu karang yang terdampak berada di wilayah kelola Masyarakat Hukum Adat Werur dan memiliki nilai ekologis serta ekonomis yang sangat penting bagi masyarakat adat Sekubiak.
“Terumbu karang ini menjadi habitat ikan dan biota laut lainnya, sekaligus menjadi sumber mata pencaharian masyarakat adat. Oleh karena itu, kami menyampaikan permintaan ganti rugi serta rehabilitasi terumbu karang kepada pihak agen dan perusahaan pemilik kapal,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihak agen kapal telah merespons dan meminta waktu selama tiga hari untuk menunggu konfirmasi dari kantor pusat perusahaan di Jakarta terkait tuntutan tersebut.
“Saat ini kami masih menunggu jawaban resmi dari pihak pusat. Harapan kami, ada tanggung jawab yang jelas atas kerusakan lingkungan yang terjadi di wilayah adat kami,” pungkasnya.
Sementara itu, Metuzalak Wawom, selaku kuasa hukum masyarakat adat, meminta aparat kepolisian segera mengambil langkah konkret untuk mengembangkan penyelidikan terkait insiden kapal tanker MT Niko yang terjadi di wilayah perairan Kabupaten Tambrauw.
Menurutnya, karena lokasi kejadian berada di wilayah perairan Tambrauw, maka aparat setempat memiliki kewenangan untuk segera melakukan proses hukum, termasuk menelusuri seluruh dokumen yang berkaitan dengan insiden tersebut.
Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan dokumen kapal yang terlibat, meskipun secara administrasi dokumen tersebut berada di bawah kewenangan pihak syahbandar.
“Masyarakat adat perlu mendapatkan akses terhadap berita acara pemeriksaan dokumen sebagai bagian dari proses hukum yang transparan. Dokumen memang tidak dipegang oleh masyarakat, tetapi paling tidak berita acara penyelidikan dokumen-dokumen tersebut harus ada yang dipegang oleh masyarakat,” jelasnya.
Karena belum adanya tindak lanjut yang jelas, kuasa hukum menyatakan dirinya turun langsung untuk mengawal persoalan ini.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, kelalaian pejabat dalam menangani perkara tertentu dapat berimplikasi hukum.
“Kami meminta pemerintah, perusahaan, atau badan hukum yang berkaitan dengan persoalan ini agar segera mengambil langkah konkret, sehingga masalah ini tidak melebar ke mana-mana,” pungkasnya.













Hari ini : 1362
Kemarin : 1485
Total Kunjungan : 518277
Hits Hari ini : 2546
Who's Online : 5