Kasus WNA PT MER Mandek, Senator ARK Minta Kepala Kanwil Imigrasi Papua Barat Dicopot

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Perwakilan Papua Barat Daya, Agustinus R. Kambuaya.

ISOTRINEWS.COM, Kota Sorong – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Perwakilan Papua Barat Daya, Agustinus R. Kambuaya, menyoroti lambannya penanganan perkara keimigrasian yang ditangani oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Papua Barat terhadap tersangka warga negara asing (WNA) asal Inggris, Andrew John Miners, pimpinan PT Misool Eco Resort (PT MER) sekaligus Pembina Yayasan MER.

Selain Andrew John Miners, sorotan juga diarahkan kepada Dorothea Deardon Nelson, yang sebelumnya menjabat sebagai Managing Director PT MER sekaligus Executive Director Yayasan MER.

Bacaan Lainnya

Hingga kini, proses hukum terhadap kedua tersangka tersebut dinilai belum menunjukkan kejelasan dan belum dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Negara tidak boleh kalah terhadap warga negara asing yang diduga secara nyata melakukan pelanggaran keimigrasian. Namun yang terjadi justru seakan-akan Imigrasi Papua Barat membiarkan tersangka keluar masuk Indonesia tanpa tersentuh hukum,” tegas Senator yang akrab disapa ARK kepada media, di Sorong.

Menurut ARK, Andrew John Miners telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kanwil Imigrasi Papua Barat sejak 1 Desember 2025. Namun hingga saat ini, proses hukum tersebut dinilai berjalan lamban dan tidak transparan.

Sementara itu, Dorothea Deardon Nelson diduga telah dipulangkan ke domisilinya di Malang tanpa adanya kejelasan terkait proses penahanan maupun kelanjutan penyidikannya.

ARK menjelaskan, sesuai prosedur hukum, setelah penetapan tersangka dan rampungnya proses penyidikan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi seharusnya segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan untuk diteliti secara formil dan materil.

Apabila berkas dinyatakan lengkap atau P-21, maka tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.

“Fakta yang terjadi justru berbeda. Proses hukum ini seolah ditutup-tutupi dan tidak pernah disampaikan secara terbuka kepada publik,” ujarnya.

Ia juga mengkritik pola kerja Imigrasi Papua Barat dan Papua Barat Daya yang dinilai tidak transparan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran keimigrasian oleh WNA.

Menurutnya, pelapor tidak pernah mendapatkan informasi perkembangan penyidikan sebagaimana mekanisme SP2HP dalam laporan kepolisian.

“Model kerja seperti ini membuat masyarakat malas melapor. Padahal, setiap tahun ratusan ribu WNA datang ke Papua Barat Daya, khususnya ke Kabupaten Raja Ampat. Ini sangat berisiko jika pengawasan imigrasi lemah,” tegasnya.

ARK juga menyoroti penetapan tersangka Andrew John Miners yang tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor SKTAP/WIM.31.GR.03.01-341 tertanggal 1 Desember 2025, yang ditandatangani Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Papua Barat di Manokwari. Namun, penetapan tersebut dinilai dilakukan secara diam-diam dan tidak dipublikasikan kepada masyarakat.

“Cara kerja seperti ini tidak boleh terjadi. Hukum harus ditegakkan secara terbuka dan adil,” kata ARK, sembari mempertanyakan kejelasan status hukum Dorothea Deardon Nelson yang diduga dipulangkan secara diam-diam.

Lebih lanjut, ARK mempertanyakan komitmen penegakan hukum Imigrasi Papua Barat, mengingat PT MER dikenal sebagai perusahaan dengan kekuatan finansial besar di Kabupaten Raja Ampat.

“Penegakan hukum tidak boleh kalah oleh perusahaan yang tajir. Hukum tidak boleh membedakan antara perusahaan besar dan kecil,” tandasnya.

Tak hanya itu, ARK juga mengungkap dugaan pelanggaran hukum lain yang melibatkan Andrew John Miners, antara lain dugaan pencucian uang, ketidaktaatan membayar pajak, hingga dugaan pemalsuan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Taman Kanak-kanak oleh Yayasan MER di Kampung Fafanlap secara berulang pada tahun 2022 hingga 2024.

“Ini sangat mengancam masa depan putra-putri Papua. Negara harus hadir dan bertindak tegas,” tutup Senator ARK.

Pos terkait