ISTORINEWS.COM, Papua Barat Daya –Sorotan terhadap rendahnya penyerapan anggaran mencuat dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2025.
Panitia Khusus (Pansus) DPR Papua Barat Daya menemukan nilai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang cukup besar pada Biro Pemerintahan.
Temuan tersebut mengemuka saat Pansus LKPJ DPR PBD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Biro Pemerintahan Setda Papua Barat Daya di Ruang Sidang Utama Kantor DPR PBD, Jalan Pendidikan Km 8, Kota Sorong, Kamis (9/4/2026).
RDP ini merupakan bagian dari rangkaian pembahasan LKPJ Gubernur tahun 2025, dengan melibatkan Komisi I sebagai mitra kerja organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Meski menjadi agenda hari pertama dengan jadwal padat, pembahasan berlangsung cukup alot.
Sekretaris Pansus, La Ode Samsir, menjelaskan bahwa RDP bertujuan untuk memperoleh gambaran menyeluruh terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Biro Pemerintahan, termasuk penggunaan anggaran sepanjang tahun 2025.
“Ini penting agar DPR memiliki dasar yang jelas dalam memberikan catatan dan rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk perbaikan ke depan,” ujarnya kepada awak media usai rapat.
Dalam pembahasan tersebut, Pansus menyoroti tingginya SiLPA yang mencapai sekitar Rp79 miliar dari total anggaran lebih dari Rp200 miliar yang dikelola Biro Pemerintahan pada tahun 2025.
Menurut La Ode, angka tersebut tergolong besar dan seharusnya dapat dimanfaatkan untuk membantu masyarakat jika terserap secara optimal.
“Ada SiLPA yang cukup besar sekitar Rp79 miliar. Anggaran ini kalau saja bisa terserap kepada masyarakat tentu akan sangat membantu dalam peningkatan kesejahteraan dan juga pertumbuhan ekonomi di provinsi ini,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya telah meminta penjelasan terkait rendahnya penyerapan anggaran tersebut. Dari hasil RDP, diketahui bahwa penyumbang terbesar SiLPA berasal dari Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan Otonomi Khusus (Otsus), khususnya pada pos dana hibah.
Menurut penjelasan Biro Pemerintahan, penyaluran dana hibah memerlukan kehati-hatian tinggi karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum jika terjadi kesalahan dalam penggunaan maupun penetapan penerima.
“Kendalanya karena bentuknya dana hibah sehingga butuh kehati-hatian. Kalau salah penggunaan dan salah penerima bisa berhadapan dengan hukum,” jelasnya.
Pansus menegaskan, persoalan ini akan menjadi catatan penting yang akan dituangkan dalam rekomendasi akhir pembahasan LKPJ Gubernur Papua Barat Daya Tahun 2025.













Hari ini : 262
Kemarin : 2460
Total Kunjungan : 376544
Hits Hari ini : 396
Who's Online : 19