Pemprov Papua Barat Daya Gencarkan Sosialisasi Pajak Kendaraan dan Alat Berat

ISTORI NEWS :Asisten Bidang Ekonomi dan Infrastruktur Setda Provinsi Papua Barat Daya, Vicktor Solossa.

ISTORINEWS.COM, Papua Barat Daya – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menegaskan bahwa kebijakan penertiban pajak kendaraan dan alat berat bukan merupakan strategi, melainkan bagian dari proses sosialisasi yang sedang berjalan.

Asisten Bidang Ekonomi dan Infrastruktur Setda Provinsi Papua Barat Daya, Vicktor Solossa, mengatakan bahwa pendekatan yang dilakukan pemerintah saat ini lebih mengedepankan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah.

Bacaan Lainnya

“Ini bukan soal strategi, tetapi proses sosialisasi. Penertiban pasti melalui tahapan, dan kami ingin masyarakat memahami kewajiban tersebut,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kebijakan ini mengacu pada regulasi nasional seperti Undang-Undang tentang pajak dan retribusi daerah, serta diperkuat dengan peraturan daerah yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.

Menurutnya, sebagai daerah otonom baru yang terbentuk melalui Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022, Papua Barat Daya dituntut untuk memperkuat kemandirian fiskal melalui optimalisasi pendapatan daerah.

Salah satu fokus utama saat ini adalah optimalisasi pajak kendaraan bermotor melalui sistem Samsat. Pemerintah menyoroti masih banyak kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di wilayah Papua Barat Daya, namun belum terdaftar sebagai objek pajak daerah.

“Kendaraan dengan pelat luar juga menggunakan infrastruktur jalan di daerah ini, sementara pajaknya tidak masuk ke kas daerah. Ini yang sedang kita dorong melalui sosialisasi agar segera melakukan mutasi,” jelasnya.

Selain itu, Pemprov juga mulai menggenjot pajak alat berat yang menjadi kewenangan provinsi.

Pendataan terhadap alat berat yang beroperasi di wilayah Papua Barat Daya telah dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan saat ini tengah dalam tahap sosialisasi kepada para pelaku usaha.

Vicktor mengungkapkan, sudah ada perusahaan yang mulai memenuhi kewajiban tersebut, dan diharapkan diikuti oleh pelaku usaha lainnya.

Sebagai langkah lanjutan, Pemprov Papua Barat Daya juga akan menerapkan kebijakan administratif dalam proses pengadaan barang dan jasa. Setiap rekanan yang mengikuti tender diwajibkan melampirkan bukti kepatuhan pajak, termasuk pajak alat berat.

“Ke depan, setiap rekanan yang ikut lelang harus melampirkan bukti pembayaran pajak. Ini menjadi syarat administrasi,” tegasnya.

Terkait sanksi, ia menyebutkan bahwa mekanisme tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penerapan sanksi akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan lintas sektor, termasuk aparat kepolisian.

“Karena ini amanat undang-undang, maka sanksi pasti ada. Namun semuanya melalui tahapan dan mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.

Pos terkait