ISTORINEWS.COM, Papua Barat Daya – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRP Papua Barat Daya menilai pemaparan materi LKPJ Sekretariat Daerah (Setda) belum maksimal, sehingga pembahasan terpaksa dijadwalkan ulang untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut pada pekan depan.
Ketua Pansus DPRP PBD, Cartensz Malibela, dalam rapat yang berlangsung di hotel Vega, mengatakan pihaknya menemukan bahwa sejumlah data yang disampaikan belum ter-cover secara menyeluruh, belum jelas, dan dinilai belum cukup akurat.
Karena itu, Pansus memutuskan untuk menunda pembahasan sementara hingga pertemuan berikutnya.
“Data yang disampaikan belum lengkap dan belum sinkron, sehingga kami minta untuk dijadwalkan ulang agar bisa dipersiapkan lebih matang,” ujar Ketua Pansus, Cartensz Malibela, usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama Setda Provinsi Papua Barat Daya di hotel Vega, Kamis (16/4;2026).
Meski Sekretaris Daerah (Sekda) telah hadir dalam rapat tersebut, Pansus menilai penyampaian materi LKPJ belum maksimal, terutama dalam hal sinkronisasi data antara laporan yang disampaikan dengan sistem informasi pemerintah daerah (SIPD).
Pansus juga menyoroti besarnya anggaran yang dikelola Setda pada tahun 2025 yang mencapai sekitar Rp436 miliar.
Anggaran tersebut mencakup sejumlah biro di lingkungan Setda, seperti biro pemerintahan, biro umum, serta unit lain termasuk pengelolaan dana Otonomi Khusus (Otsus).
Namun demikian, dari total anggaran tersebut terdapat sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) yang cukup besar, yakni sekitar Rp96 miliar. Kondisi ini dinilai menunjukkan perlunya perencanaan yang lebih matang dalam pengelolaan anggaran.
“Dana yang tidak terserap ini seharusnya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Tapi karena perencanaan yang kurang matang, akhirnya dana tersebut tidak tersalurkan dengan baik,” tegasnya.
Pansus mengakui bahwa sebagian besar Silpa berasal dari dana Otsus, namun hal tersebut tidak menjadi alasan utama.
Menurut mereka, dengan perencanaan yang baik, penyerapan anggaran tetap dapat dilakukan secara optimal meskipun dana diterima di akhir tahun anggaran.
Selain itu, Sekrwtaris Pansus, La Ode Samsir, juga menemukan adanya ketidaksesuaian antara laporan realisasi anggaran dengan data yang tercatat dalam SIPD.
Hal ini menjadi perhatian serius karena dapat mempengaruhi penilaian terhadap kinerja perangkat daerah.
“Kami tidak melihat langsung pelaksanaan di lapangan, tetapi kami menilai berdasarkan data dalam dokumen LKPJ. Karena itu, data harus benar-benar akurat dan bisa dipertanggungjawabkan,” tambah La Ode Samsir.
Sebagai tindak lanjut, Pansus meminta Setda untuk memperbaiki dan menyinkronkan seluruh data sebelum pembahasan lanjutan digelar. Pertemuan berikutnya diharapkan dapat menghasilkan evaluasi yang lebih komprehensif dan objektif terhadap kinerja Setda.












Hari ini : 1472
Kemarin : 2460
Total Kunjungan : 377754
Hits Hari ini : 3076
Who's Online : 15