ISTORINEWS.COM, Papua Barat Daya – Panitia Khusus (Pansus) DPR Provinsi Papua Barat Daya (DPRP PBD) menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam dokumen perencanaan dan pelaporan milik Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Papua Barat Daya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di salah satu hotel di Kota Sorong, Kamis (16/4/2026).
Meski demikian, Pansus tetap memberikan apresiasi terhadap kinerja awal Kepala Bapperida yang baru menjabat sekitar dua bulan, terutama dalam penyajian data dan pemaparan program.
Ketua Pansus, Cartensz Malibela, menyampaikan bahwa secara umum materi yang dipresentasikan telah memberikan gambaran terkait realisasi program tahun sebelumnya.
“Kami sangat mengapresiasi. Walaupun beliau baru menjabat, namun apa yang dipresentasikan kepada kami sudah cukup dan memberi gambaran terkait realisasi program tahun sebelumnya,” ujarnya.
Namun, apresiasi tersebut tidak menghapus sejumlah catatan kritis yang dinilai penting untuk segera dibenahi, khususnya dalam aspek perencanaan pembangunan daerah.
Cartensz menegaskan perlunya pelibatan DPR secara aktif dalam proses perencanaan, termasuk dalam mengakomodasi pokok-pokok pikiran (pokir) dewan ke dalam program pemerintah daerah.
“Kami minta ke depan perencanaan harus lebih maksimal dan melibatkan DPR. Pokok-pokok pikiran ini harus dipertimbangkan, apakah bisa masuk dalam program pemerintah daerah atau tidak,” tegasnya.
Selain itu, Pansus juga menemukan adanya program dan anggaran yang tidak tercantum dalam dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), yang dinilai sebagai persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan.
“Ada beberapa hal yang tidak tercover dalam LKPJ. Ini akan menjadi catatan kami dan akan kami sampaikan secara tertulis,” tambah Cartensz.
Sekretaris Pansus, La Ode Samsir, turut menyoroti peran strategis Bapperida sebagai pusat perencanaan pembangunan daerah yang seharusnya mampu menerjemahkan visi dan misi gubernur ke dalam dokumen seperti RPJMD.
Namun, ia menilai kinerja Bapperida pada tahun anggaran 2025 masih bersifat normatif dan belum menghadirkan program yang inovatif.
“Untuk 2025 ini masih sebatas penyusunan RPJMD. Programnya masih normatif, belum ada yang benar-benar ikonik atau terobosan baru,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengungkap adanya kejanggalan dalam dokumen, di mana sejumlah program yang dibahas justru tidak tercantum dalam LKPJ maupun dokumen perencanaan lainnya.
“Ini kan lucu. Lucunya ada dokumen yang dibahas, namun tidak ada dalam LKPJ. Bahkan di dokumen perencanaan lain juga tidak muncul. Ini membuat kami bingung membaca dan menelusurinya,” bebernya.
Ia juga menyoroti adanya anggaran yang tidak terlacak dalam dokumen resmi, yang berpotensi menimbulkan persoalan akuntabilitas dan transparansi.
“Karena tidak tercover, anggarannya juga tidak muncul. Ini bukan hanya di satu OPD, tapi juga terjadi di beberapa OPD lainnya,” terangnya.
Pansus DPRP PBD menegaskan seluruh temuan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dan rekomendasi resmi kepada pemerintah daerah.













Hari ini : 202
Kemarin : 1722
Total Kunjungan : 378206
Hits Hari ini : 265
Who's Online : 14