ISTORINEWS.COM, Papua Barat Daya –Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Barat Daya memberikan ultimatum kepada manajemen PT Hendrison Iriani Persada (PT HIP) setelah tidak menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan penyelesaian hak-hak karyawan, Jumat (17/7/2026).
RDP yang dipimpin Wakil Ketua II DPR Papua Barat Daya, Fredrick Frans Adolf Marlissa, di Kantor DPR Papua Barat Daya, Jalan Pendidikan Km 8, Kota Sorong, Jumat (17/7/2026), digelar untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa ketenagakerjaan antara PT HIP dan para pekerja. Namun, pihak perusahaan tidak memenuhi undangan resmi DPR tanpa memberikan penjelasan.
“Padahal kami sudah mengundang secara resmi, tetapi tidak hadir. Ini menunjukkan undangan lembaga tidak dihargai,” tegas Fredrick Frans Adolf Marlissa kepada wartawan usai rapat.
RDP tersebut digelar atas permintaan sejumlah karyawan PT HIP yang mengaku mengalami kerugian akibat PHK sepihak dan belum menerima hak-hak mereka. Para pekerja juga menyampaikan bahwa sebelumnya telah tercapai kesepakatan dengan perusahaan, namun hingga kini tidak pernah direalisasikan.
Menurut Fredrick, berbagai upaya mediasi sebenarnya telah dilakukan, termasuk melalui DPR Kabupaten Sorong dan Dinas Tenaga Kerja. Namun, persoalan tersebut belum juga menemukan penyelesaian.
“Sudah beberapa kali komunikasi dilakukan, bahkan difasilitasi instansi terkait, tetapi belum juga selesai,” ujarnya.
Dalam rapat itu, DPR Papua Barat Daya juga menemukan sejumlah persoalan yang diduga berkaitan dengan pelanggaran ketenagakerjaan. Beberapa pekerja disebut telah mengabdi lebih dari 20 tahun, namun belum memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB) maupun kontrak kerja tertulis, meski selama ini tetap menerima gaji dan tunjangan.
Selain itu, DPR menerima informasi adanya perubahan status kerja secara sepihak. Sejumlah karyawan yang sebelumnya berstatus pekerja tetap diduga dialihkan menjadi pekerja lepas atau sistem borongan tanpa penjelasan yang jelas dari pihak perusahaan.
Menindaklanjuti temuan tersebut, DPR Papua Barat Daya akan kembali mengundang manajemen PT HIP dalam RDP berikutnya. DPR Kabupaten Sorong serta Dinas Tenaga Kerja kabupaten dan provinsi juga akan dilibatkan agar persoalan ini dapat diselesaikan secara menyeluruh.
“Kami tidak ingin hak-hak karyawan diabaikan. Undangan kedua harus dipenuhi agar ada penjelasan resmi sebagai dasar langkah selanjutnya,” kata Fredrick.
Ia juga meminta para karyawan melengkapi seluruh dokumen pendukung untuk memperkuat proses penyelesaian sengketa.
Fredrick menegaskan, apabila manajemen PT HIP kembali tidak memenuhi undangan DPR, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum dengan menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat yang berwenang.
“Tugas kami menjadi corong masyarakat. Kalau tidak ada itikad baik, kami akan ambil langkah tegas. Perusahaan harus kooperatif,” pungkasnya. (*)













Hari ini : 945
Kemarin : 1580
Total Kunjungan : 516375
Hits Hari ini : 2172
Who's Online : 12