ISTORINEWS.COM, Papua Barat Daya –
Anggota Komisi Otonomi Khusus (Otsus) DPR Papua Barat Daya (PBD), Cartensz Malibella, menyoroti persoalan tapal batas antara Kabupaten Sorong dan Kabupaten Tambrauw yang menurutnya telah berlangsung lama dan hingga kini belum menemukan titik penyelesaian.
Cartensz yang juga adalah Anggota Komisi IV dan anggota Bapemperda DPR PBD, menilai ketidakpastian administratif ini telah mencederai hak masyarakat di kawasan perbatasan, sehingga memerlukan penyelesaian segera oleh pemerintah provinsi.
“Saya menilai ketidakpastian administratif ini telah mencederai hak masyarakat di kawasan perbatasan, sehingga memerlukan penyelesaian segera oleh pemerintah provinsi,” ujar anggota fraksi Otsis DPR PBD itu.
Dikatakannya, gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Daya serta Kepala Biro Pemerintahan merupakam orang-orang yang memiliki kemampuan dan jejaring yang luas untuk menyelesaikan persoalan batas wilayah kedua kabupaten Sorong dan Tambrauw.
Dalam kesempatan itu, anggota Banggar DPR Papua Barat Daya ini, menyampaikan bahwa meskipun isu batas wilayah bukan hanya persoalan administratif semata, tetapi berkaitan langsung dengan pelayanan publik, kepastian hukum, dan pembangunan infrastruktur di wilayah yang berbatasan.
Ia menegaskan, sebagai DPR Otsus dirinya telah menerima berbagai aspirasi masyarakat terkait dampak tapal batas yang belum jelas, mulai dari akses layanan pendidikan, kesehatan, hingga tanda bukti bidang tanah yang sering terganggu akibat batas administrasi yang belum final.
“Kami telah menerima aspirasi terkait persoalan tapal batas ini dari masyarakat distrik Selemkai dan Moraid, saat saya berkunjung 27 September 2025 lalu,” tandasnya.
Cartensz menegaskan pentingnya peran Gubernur Papua Barat Daya untuk segera memfasilitasi dialog antara pemerintah kabupaten dan instansi terkait, sehingga ada titik temu yang bisa dijadikan dasar penyusunan peta dan aturan administratif yang jelas.
Menurutnya, gubernur sebagai kepala daerah provinsi memiliki fungsi koordinatif untuk mempercepat penyelesaian sengketa internal yang berdampak pada masyarakat lokal.
Menurutnya, isu tapal batas antara kabupaten di wilayah Papua Barat Daya sudah menjadi sorotan publik sejak lama. Konflik administratif seperti ini sering terjadi karena sejarah pembentukan wilayah dan belum ada keputusan definitif yang memadai.
DPR RI sendiri sebelumnya menyatakan akan memberikan perhatian khusus terhadap beberapa sengketa batas diluar kabupaten/provinsi lain demi kepastian hukum yang lebih luas.
Dengan dorongan dari DPR Otsus, diharapkan pemerintah provinsi Papua Barat Daya segera membuka forum penyelesaian batas wilayah yang melibatkan para pemangku kepentingan, termasuk masyarakat adat, perangkat legislatif dan eksekutif kabupaten, serta tim teknis dari Kementerian Dalam Negeri.
Langkah itu kata Cartensz Malibella, dinilai penting untuk menyusun solusi yang adil, transparan, dan berkelanjutan bagi semua pihak.














Hari ini : 1317
Kemarin : 1098
Total Kunjungan : 281505
Hits Hari ini : 2938
Who's Online : 9