Polresta Sorong Kota Tangkap Terduga Pelaku Curanmor, Motor Yamaha Mio M3 Diamankan

HUMAS POLDA PBD : Polresta Sorong Kota Tangkap Terduga Pelaku Curanmor, Motor Yamaha Mio M3 Diamankan.

ISTORINEWS.COM, Papua Barat Daya – Team Mangewang Sat Reskrim Polresta Sorong Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan seorang perempuan berinisial RT, Selasa (18/8/2026).

RT diamankan sekitar pukul 14.05 WIT di Jalan F. Kalasuat, Kelurahan Malanu, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong. Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan perempuan yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor.

Bacaan Lainnya

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/781/VIII/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya, tertanggal 18 Agustus 2026.

Peristiwa pencurian terjadi di Jalan Mandiri Lorong II, Kelurahan Remu Selatan, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong. Korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam yang sebelumnya diparkir di dalam rumah.

Saat kejadian, sepeda motor tersebut dalam kondisi terkunci ganda. Namun, kunci kontak masih terpasang pada rumah kunci.

Korban kemudian terbangun dan mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat semula. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kasus itu ke Polresta Sorong Kota untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Team Mangewang pada Selasa sekitar pukul 13.40 WIT. Informasi tersebut menyebutkan bahwa terduga pelaku berada di kawasan Jalan F. Kalasuat, Kelurahan Malanu.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh personel kepolisian. Sekitar pukul 13.45 WIT, tim di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga, melakukanmelakukan konsolidasi serta analisis dan evaluasi untuk menentukan langkah penangkapan.

Selanjutnya, sekitar pukul 13.58 WIT, tim yang dipimpin Kanit Resmob Sat Reskrim Polresta Sorong Kota Aiptu Dachlan Anny, melakukan pemetaan lokasi dan menentukan cara bertindak di lapangan.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan terduga pelaku melarikan diri maupun melakukan perlawanan saat hendak diamankan.

Sekitar pukul 14.05 WIT, petugas akhirnya berhasil mengamankan RT. Saat proses penangkapan, terduga pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil dihadang dan diamankan oleh personel kepolisian.

RT kemudian dibawa ke Polresta Sorong Kota bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, RT mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, RT menerangkan bahwa dirinya masuk ke rumah korban melalui pintu depan yang tidak terkunci.

Setelah melihat sepeda motor korban dengan kunci kontak masih terpasang, RT kemudian mendorong kendaraan tersebut keluar dari rumah sebelum membawanya pergi.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam yang diduga merupakan kendaraan milik korban.

Kasubid PID Polda Papua Barat Daya Kompol Jenny S.A. Hengkelare mengatakan, pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polresta Sorong Kota juga terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, mengamankan barang bukti serta melengkapi administrasi penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keberhasilan Team Mangewang mengungkap kasus tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam merespons cepat laporan masyarakat sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polresta Sorong Kota. (*)

Pos terkait