ISTORINEWS.COM, Papua Barat Daya – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat Daya memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,36 gram, Kamis (20/8/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari lima bungkus sabu. Pemusnahan berlangsung sekitar pukul 10.30 WIT di Ruang Ditresnarkoba Polda Papua Barat Daya dan berjalan aman serta terkendali.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol. Rizal Marito, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penanganan perkara narkotika sekaligus langkah untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan atau kembali beredar di tengah masyarakat.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Ditresnarkoba Polda Papua Barat Daya dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Setiap proses dilakukan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Rizal.
Dimusnahkan Menggunakan Blender
Dalam proses pemusnahan, lima paket plastik bening berisi sabu terlebih dahulu dikeluarkan dari kemasannya.
Barang bukti tersebut kemudian dihancurkan menggunakan blender hingga tidak dapat digunakan kembali. Setelah itu, hasil pemusnahan dibuang melalui saluran pembuangan.
Proses pemusnahan turut disaksikan Kasubbid PID Bidhumas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny S.A. Hengkelare, personel Propam, unsur Itwasda, serta penasihat hukum tersangka, Melianus Paulus Yable.
Kompol Jenny membenarkan pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut. Ia menyampaikan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib dan lancar.
Kehadiran sejumlah unsur pengawasan dalam proses tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan setiap tahapan penanganan barang bukti dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum.
Polda Papua Barat Daya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Masyarakat juga diimbau ikut berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat dan bebas dari narkoba. (*)






