ISTORINEWS.COM, Papua Barat Daya-Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH Gerimis) mempertanyakan penanganan perkara tindak pidana keimigrasian yang melibatkan warga negara Inggris, Andrew John Miners, yang juga merupakan Direktur Utama PT Misool Eco Resort (MER) sekaligus Pembina Yayasan Misool Ekosistem Regenerasi (Yayasan MER).
Direktur LBH Gerimis, Yosep Titirlolobi, menilai terdapat dugaan perubahan pasal dalam proses penanganan perkara tersebut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, khususnya Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum). Ia bahkan menduga adanya praktik transaksional hukum atau “jual beli pasal” yang bertujuan membebaskan tersangka warga negara asing tersebut.
Menurut Yosep, dugaan tersebut telah dicurigai LBH Gerimis sejak perkara dilimpahkan oleh Imigrasi Papua Barat kepada Kejati Papua Barat.
“LBH Gerimis sudah menduga akan terjadi jual beli pasal oleh Kejati Papua Barat demi membebaskan warga negara asing yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas nama Andrew John Miners,” ujar Yosep, Sabtu (29/8/2026).
Diketahui, Andrew John Miners merupakan warga negara Inggris yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Imigrasi Papua Barat dalam perkara tindak pidana keimigrasian. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan memberikan keterangan tidak benar atau tidak memenuhi jaminan yang diberikan sebagai penjamin.
Yosep mengatakan, penetapan tersangka oleh penyidik Imigrasi Papua Barat sebelumnya menggunakan Pasal 136 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 118 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ia menjelaskan, apabila merujuk Pasal 136 ayat (1), tindak pidana keimigrasian yang dilakukan oleh korporasi dapat dikenakan pidana terhadap pengurus dan korporasi tersebut.
Sementara Pasal 136 ayat (2), lanjut Yosep, mengatur bahwa pidana terhadap korporasi berupa pidana denda dengan besaran tiga kali lipat dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam ketentuan sebelumnya.
“Namun jaksa penuntut umum dengan berani menetapkan denda sebesar Rp10 juta dan dua tersangka warga negara asing tidak ditahan,” kata Yosep.
Menurut dia, ketentuan Pasal 118 UU Keimigrasian juga perlu menjadi perhatian. Pasal tersebut, kata Yosep, mengatur mengenai penjamin yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu atau tidak memenuhi jaminannya, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp500 juta.
“Bukan denda Rp10 juta dan hukuman tiga bulan,” tegasnya.
Yosep kemudian menyoroti proses setelah perkara tersebut dilimpahkan pada tahap II kepada Kejati Papua Barat. Ia menduga Aspidum dan Kejati Papua Barat melakukan perubahan pasal dalam perkara tersebut.
Menurut Yosep, Pasal 116 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana disebut sebagai pasal yang dipaksakan untuk digunakan dalam perkara tersebut.
Ia menilai penggunaan pasal tersebut berpotensi menguntungkan Andrew John Miners dan Dorothea Deardon Nelson yang juga terseret dalam perkara tersebut.
“Setelah dilimpahkan tahap dua ke Kejati Papua Barat, Aspidum dan Kejati diduga bekerja sama untuk melakukan kejahatan dengan menggadai integritas negara melalui jual beli pasal demi membebaskan terdakwa Andrew John Miners dan Dorothea Deardon Nelson,” ungkap Yosep.
Atas persoalan tersebut, LBH Gerimis sebagai pihak yang sebelumnya melaporkan perkara tersebut ke Imigrasi Papua Barat menyatakan akan mengambil langkah hukum dan pengawasan terhadap proses penanganan perkara.
Yosep mengatakan, pihaknya akan melaporkan Kejati Papua Barat dan Aspidum kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia serta Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
“Bukan hanya itu, kami dari LBH Gerimis juga sudah memasukkan surat pengaduan ke Komisi III DPR RI. Nanti tanggal 4 kami akan dipanggil oleh Komisi III untuk melakukan audiensi sebelum menuju Rapat Dengar Pendapat di Komisi III,” ujarnya.
Yosep menilai dugaan praktik jual beli pasal atau transaksional hukum tersebut, apabila terbukti, dapat mencederai marwah, integritas, serta kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.
“Sementara itu, kalau kita membaca dan melihat hukum yang terjadi di negara Inggris, setiap warga negara Indonesia yang melakukan pelanggaran izin tinggal dan memberikan keterangan palsu kepada otoritas resmi di Inggris dapat dijatuhi hukuman penjara, denda finansial, penolakan visa otomatis, hingga deportasi dan larangan masuk selama 10 tahun,” katanya.
Ia kemudian membandingkan penegakan hukum tersebut dengan penanganan perkara keimigrasian yang sedang berlangsung di Papua Barat.
“Namun hukum itu tidak berlaku di Indonesia, khususnya di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya, di mana Kejati dan Aspidum jelas-jelas merubah pasal demi membebaskan warga negara asing. Asalkan ada pelicin, semua bisa diatur. Hal ini yang membuat hukum di negara ini hancur oleh ulah oknum-oknum penegak hukum,” tegas Yosep.
Hingga berita ini ditulis, tudingan LBH Gerimis tersebut merupakan pernyataan dari pihak pelapor. Pihak Kejati Papua Barat maupun Aspidum belum memberikan tanggapan atas tudingan yang disampaikan Yosep. (*)






