Polresta Sorong Kota Tangkap Pelaku Curanmor, Enam Motor Berhasil Diamankan

HUMAS POLDA.PBD : Polresta Sorong Kota Tangkap Pelaku Curanmor, Enam Motor Berhasil Diamankan.

ISTORINEWS.COM, Papua Barat Daya – Aksi pencurian kendaraan bermotor yang diduga dilakukan secara berulang di Kota Sorong akhirnya terungkap. Team Mangewang Satuan Reserse Kriminal Polresta Sorong Kota menangkap seorang pria berinisial RI alias EM yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus curanmor, Selasa (1/9/2026).

Pelaku ditangkap di Jalan Pulau Kasim, Kelurahan Kampung Baru, Distrik Sorong Barat, Kota Sorong, setelah polisi memperoleh informasi terkait keberadaannya. Tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga U. Tan kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku.

Bacaan Lainnya

Saat hendak ditangkap, RI alias EM sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengamankannya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan enam unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan. Kendaraan tersebut terdiri atas Honda Beat Street, Yamaha Mio M3, Honda Genio, dan Honda Scoopy.

Selain enam kendaraan yang telah diamankan, polisi masih melakukan pencarian terhadap 14 unit sepeda motor lainnya yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian yang dilakukan pelaku.

Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku menjalankan aksinya dengan merusak atau mematahkan stang sepeda motor yang masih dalam kondisi terkunci. Setelah berhasil mengambil kendaraan, motor dibawa ke lokasi yang dianggap sepi, kemudian kabel starter disambungkan agar kendaraan dapat dihidupkan.

Pengungkapan tersebut berkaitan dengan sedikitnya dua laporan polisi. Kasus pertama terjadi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, tepatnya di depan Billy Bakery, Kelurahan Klakublik, Distrik Sorong Kota. Kasus kedua terjadi di Jalan F. Kalasuat, Kelurahan Malanu, Distrik Sorong Utara.

Dalam salah satu kejadian, korban memarkirkan sepeda motornya dalam kondisi terkunci ganda saat membeli roti. Namun ketika kembali, kendaraan tersebut telah hilang dari lokasi parkir.

Sementara dalam kasus lainnya, korban memarkirkan sepeda motor di teras rumah pada malam hari. Keesokan paginya, korban mendapati kendaraan miliknya sudah tidak berada di tempat.

Dalam pemeriksaan sementara, RI alias EM mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di sekitar 20 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Sorong.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap lokasi-lokasi lainnya serta menemukan kendaraan yang hingga kini belum berhasil diamankan.

RI alias EM juga diketahui merupakan residivis kasus curanmor. Ia baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kota Sorong pada April 2026 sebelum kembali diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor.

Kasubid PID Polda Papua Barat Daya Kompol Jenny S.A. Hengkelare mengatakan, proses penyidikan masih terus dilakukan untuk memastikan keterlibatan pelaku pada sejumlah TKP lainnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Sorong Kota. Penyidik masih mendalami kasus tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah ditemukan.

Pos terkait