ISTORINEWS.COM, Papua Barat Daya – Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya (DPR PBD) menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat sebagai salah satu program prioritas legislasi daerah tahun 2026.
Penetapan tersebut dilakukan dalam Sidang Paripurna DPR Papua Barat Daya non-APBD yang digelar di Vega Hotel, Sorong, Rabu (17/12/2025).
Penetapan itu berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya, Nomor 100.4.2.3/18/ tahun 2025, tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2026.
Anggota Komisi Otsus DPR Papua Barat Daya, Cartensz Malibella, mengungkapkan rasa syukur atas masuknya Raperda Pengakuan Masyarakat Adat ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.
“Puji Tuhan, perda pengakuan masyarakat adat sudah resmi masuk dalam program prioritas tahun 2026 untuk dibahas dan ditetapkan,” ujar Cartensz.
Ia menjelaskan, Raperda tersebut sebelumnya telah dilengkapi dengan naskah akademik yang diserahkan kepada pimpinan DPR Papua Barat Daya serta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), kemudian diproses sesuai mekanisme yang berlaku di DPR.
“Setelah naskah akademik kami serahkan, kemudian diproses oleh DPR hingga akhirnya ditetapkan bersama dengan sekitar 19 Raperda lainnya, baik inisiatif DPR maupun usulan dari pihak eksekutif,” jelasnya.
Cartensz menambahkan, Raperda Pengakuan Masyarakat Adat bahkan masuk dalam urutan kedua dari total 20 program Perdasi dan Perdasus yang direncanakan pada tahun 2026.
Hal ini menunjukkan komitmen kuat pimpinan dan seluruh anggota DPR Papua Barat Daya terhadap perlindungan hak-hak masyarakat adat.
Ia berharap seluruh pihak, khususnya Bapemperda dan unsur pemerintah daerah, dapat berkolaborasi agar pembahasan Raperda tersebut dapat berjalan lancar hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Kami berharap semua unsur terkait dapat bersama-sama mengawal dan mendorong agar tahun depan perda ini bisa final dan benar-benar menjadi payung hukum bagi pengakuan masyarakat adat di Papua Barat Daya,” harapnya.
Menurut Cartensz, dalam proses pembahasan nantinya akan melibatkan tim akademisi, baik yang mendampingi DPR maupun tim ahli lainnya, sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan sesuai kebutuhan masyarakat adat.
“Prinsipnya semua unsur akan terlibat, termasuk tim akademisi dan tenaga ahli DPR. Ini menjadi komitmen bersama karena perjuangan ini mendapat dukungan penuh dari pimpinan dan seluruh anggota dewan,” pungkasnya.














Hari ini : 523
Kemarin : 1317
Total Kunjungan : 237305
Hits Hari ini : 1338
Who's Online : 7