Baru Sebulan Menjabat, Kapolresta Sorong Kota Ungkap Kasus Begal dan Curanmor

ISTORI NEWS : Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Amri Siahaan, S.I.K, M.H, menyampaikan keterangan Pers kasus Curanmor dan Begal.

ISTORINEWS.COM, Kota Sorong- Polresta Sorong Kota menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas tindak kejahatan jalanan, terutama kasus begal dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat.

Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Amry Siahaan, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta, memaparkan hasil penanganan kasus kriminal selama masa tugasnya yang baru berjalan kurang dari satu bulan.

Bacaan Lainnya

Sejak awal Juli 2025, pihaknya telah berhasil mengamankan sejumlah pelaku kejahatan. Pada 18 Juli 2025, satu pelaku begal berhasil ditangkap bersama barang bukti sepeda motor yang digunakan saat beraksi. Sementara itu, dua pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan saat ini masih dalam pengejaran.

Untuk kasus curanmor, Kapolresta menyebut lima pelaku ditangkap dalam dua operasi penggerebekan berbeda yang dilakukan di wilayah Sorong Barat dan Sorong Kota.

ISTORI NEWS : Pelaku Curanmor dan Begal.

Proses hukum terhadap para tersangka tengah berjalan, dan penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan dalam kasus lain.

“Kami sudah menerbitkan surat DPO dan tidak akan berhenti memburu pelaku yang masih melarikan diri. Ancaman hukuman bagi mereka cukup berat, hingga sembilan tahun penjara,” ujar Kapolresta.

Dari hasil penyelidikan sementara, para pelaku yang diamankan rata-rata masih berusia muda, yakni antara 20 hingga 22 tahun. Mereka diduga telah beberapa kali melakukan aksi kriminal di berbagai lokasi.

Pihak kepolisian kini bekerja sama dengan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri untuk menelusuri rekam jejak hukum para pelaku. Selain itu, seluruh barang bukti yang disita akan dianalisis lebih lanjut guna memastikan keterkaitan dengan kasus-kasus serupa yang pernah dilaporkan.

Kapolresta Amry Siahaan menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen menuntaskan berbagai tindak kejahatan jalanan demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Kota Sorong.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut aktif melaporkan setiap tindak kriminal. Sinergi dengan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman,” tandasnya.

Ia pun mengungkapkan inisial para pelaku yang tergolong masih muda, untuk pelaku berinisial A alias Aan (22), untuk yang DPO inisial Y (20) kemudian JR berusia (21).

Dari kasus tersebut, kata Kapolresta Amri Siahaan, Pasal yang disangkakan kepada para pelaku adalah 361 atau 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara

Pos terkait