ISTORINEWS.COM, Kota Sorong- Satuan Reserse Narkoba Polresta Sorong Kota berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang melibatkan dua orang pelaku berinisial AR dan JM. Keduanya ditangkap di Pelabuhan Sorong dengan barang bukti berupa sabu dan ekstasi.
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Amry Siahaan mengungkapkan, narkotika tersebut diketahui berasal dari Makassar dan dibawa ke Sorong oleh seorang kurir yang hingga kini masih dalam pendalaman penyelidikan.
“Modus operandi para pelaku cukup unik. Mereka tidak saling mengenal dengan pengirim barang. Transaksi dilakukan melalui komunikasi via telepon dan barang diletakkan di lokasi yang sudah disepakati. Sistem tempel ini membuat pelaku dan pengantar barang tidak pernah bertemu langsung,” jelas Kapolresta dalam konferensi pers di Mapolresta Sorong Kota, Selasa (5/8/2025).
Kasat Narkoba Polresta Sorong Kota, Iptu Rachmat Djakatara menambahkan, dari tangan kedua pelaku polisi menyita barang bukti berupa 1,8 gram sabu dan 0,75 butir ekstasi.
“Berdasarkan laporan dari masyarakat, kedua pelaku sering melakukan transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim kami melakukan penangkapan dan menemukan barang bukti tersebut,” ungkapnya.
Diketahui, JM dan AR merupakan warga Kota Sorong, namun narkotika yang mereka edarkan berasal dari Makassar. Keduanya kini dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, Polresta Sorong Kota juga telah memusnahkan barang bukti dalam kasus terpisah berupa 3,4 kilogram ganja dan 7 gram sabu, yang melibatkan tiga tersangka.
“Saat ini kami masih mendalami jaringan pemasok utama dari Makassar yang diduga telah beroperasi cukup lama. Jaringan ini menggunakan sistem terputus agar sulit dilacak,” lanjut Kombes Pol Amry.
Pemusnahan barang bukti dilakukan pada hari yang sama di halaman Mapolresta Sorong Kota, disaksikan oleh unsur Forkopimda, Kejaksaan, tokoh masyarakat, dan insan media.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba yang merusak generasi muda. Tidak ada toleransi bagi para pelaku,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam pemberantasan narkoba melalui penyampaian informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Dalam penindakan lainnya, Polresta Sorong Kota juga berhasil menangkap dua pelaku lain berinisial AR dan JM dengan barang bukti sabu seberat 1,841 gram.
“Banyak tindak kriminalitas di Kota Sorong bermula dari penyalahgunaan narkoba. Karena itu kami terus intensifkan patroli, penyelidikan, dan kerja sama dengan warga,” tutupnya.















Hari ini : 469
Kemarin : 1317
Total Kunjungan : 237251
Hits Hari ini : 1095
Who's Online : 6