ISTORINEWS.COM, Papua Barat Daya – Langkah Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya (DPRP PBD) mendorong pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat serta wilayah adat melalui rancangan peraturan daerah khusus (Raperdasus) mendapat apresiasi dari sejumlah tokoh masyarakat adat.
Pemerhati masyarakat Papua Barat Daya, Safruddin Sabonama, menilai persetujuan Raperdasus tersebut pada pembahasan tingkat pertama menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan masyarakat adat, termasuk hak atas wilayah yang menjadi bagian dari kehidupan dan identitas mereka.
“Kami mengapresiasi terobosan yang dilakukan DPRP Provinsi Papua Barat Daya yang berani mengambil sikap untuk menjadikan masyarakat, khususnya orang asli Papua, sebagai prioritas dengan dimunculkannya beberapa Raperdasus,” ujar Safruddin.
Menurutnya, Papua Barat Daya memiliki sumber daya alam yang melimpah sehingga perlu didukung tata kelola yang baik dan perangkat regulasi yang menjamin kepastian hukum bagi masyarakat adat.
“Papua Barat Daya ini tidak miskin sumber daya. Daerah ini dipenuhi susu dan madu. Tetapi, bagaimana manajemen ini bisa dilaksanakan dengan baik, tentu ada perangkat-perangkat aturan yang harus disiapkan,” katanya.
Ia berharap, melalui regulasi tersebut, masyarakat adat dapat mengetahui secara jelas batas-batas wilayah adat dan hak pertuanan mereka. Kepastian itu juga diharapkan mendukung pemanfaatan dana otonomi khusus (Otsus) agar lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi orang asli Papua.
Safruddin berharap Raperdasus tersebut dapat segera dilanjutkan ke pembahasan tingkat kedua hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah khusus. Dengan demikian, pengakuan terhadap masyarakat adat tidak hanya sebatas kebijakan, tetapi diwujudkan melalui perlindungan wilayah, pemberdayaan masyarakat, dan pengelolaan sumber daya yang berkeadilan.
Apresiasi serupa disampaikan Ketua Aliansi Masyarakat Adat Malamoi, Torianus Kalami. Ia menilai inisiatif DPRP PBD dalam mendorong pembentukan regulasi tersebut menunjukkan adanya perhatian terhadap perlindungan hak-hak masyarakat adat di Papua Barat Daya.
Menurut Torianus, keberpihakan pemerintah dapat dilihat dari regulasi yang disusun untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi hak masyarakat adat.
“Keberpihakan pemerintah, dalam hal ini teman-teman di parlemen, bisa kita ukur dari regulasi yang ada. Ketika regulasi ini keluar, kita bisa mengetahui ke mana arah kebijakan pemerintah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, regulasi yang jelas diperlukan untuk membantu mencegah dan memitigasi konflik, terutama yang berkaitan dengan hak komunal dan wilayah adat. Selain itu, aturan tersebut dapat menjadi landasan bagi pemerintah dalam merencanakan pembangunan tanpa mengabaikan hak masyarakat adat.
Torianus menambahkan, kepastian terhadap ruang hidup masyarakat adat juga penting untuk membangun kepercayaan dan memperkuat komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa penetapan Raperdasus harus diikuti dengan penyusunan aturan turunan agar implementasinya dapat berjalan efektif hingga tingkat kabupaten dan kota.
“Kita berharap ke depan ada regulasi turunan. Regulasi turunan ini sangat penting karena ketika tidak ada aturan pelaksana, masyarakat tidak akan bisa mengakses dan merasakan manfaat dari regulasi tersebut,” katanya.
Ia berharap pemerintah daerah di seluruh kabupaten dan kota di Papua Barat Daya segera menindaklanjuti regulasi tersebut setelah ditetapkan. Sinergi antara legislatif dan eksekutif dinilai penting agar kebijakan itu benar-benar dapat diterapkan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat adat.
Dengan adanya regulasi tersebut, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dan wilayah adat di Papua Barat Daya diharapkan menjadi landasan perlindungan hak, penyelesaian konflik, serta pelaksanaan pembangunan yang tetap menghormati keberadaan dan hak-hak orang asli Papua.







