ISTORINEWS.COM, Kota Sorong– Kasus dugaan pengancaman yang dilakukan Plt Kepala Dinas Perikanan Kota Sorong berinisial SBN terhadap salah satu jurnalis di Kota Sorong terus berbuntut panjang dan menuai respons luas dari aktivis media serta praktisi hukum pers.
Jurnalis senior Imam Mucholik menyayangkan tindakan tersebut. Menurutnya, jika ada pihak yang merasa dirugikan dengan sebuah pemberitaan, penyelesaiannya dapat dilakukan melalui mekanisme hak jawab atau klarifikasi sesuai dengan pedoman pers.
Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengatur perlindungan hukum bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya di lapangan.
“Saya melihat berita sorongraya.co sudah memenuhi unsur kerja jurnalistik. Ada verifikasi, ada konfirmasi lanjutan, dan itu sudah ditayangkan. Jadi tidak ada alasan mengancam wartawan hanya karena pemberitaan tidak sesuai keinginan pejabat,” ujar Imam.
Imam menilai, tindakan intimidatif oleh pejabat publik dapat menjadi preseden buruk dan menciptakan ketakutan di kalangan jurnalis.
“Bagaimana kebebasan pers bisa berjalan jika pejabat dengan mudah mengancam wartawan? Ini bukan sekadar persoalan personal, tapi soal demokrasi,” tegasnya.
Koordinator Daerah IJTI Papua–Maluku, Chanry Suripatty, mendesak Wali Kota Sorong untuk mengevaluasi jabatan Plt Kadis Perikanan Kota Sorong.
Chanry mengatakan, pihaknya telah berupaya memediasi persoalan ini dengan mempertemukan para pihak terkait.
Namun dalam pertemuan itu, SBN justru menunjukkan sikap arogan dan diduga mengeluarkan pernyataan bernada ancaman seolah mendapat dukungan sejumlah pihak.
“Seorang pejabat publik tidak boleh mengeluarkan ancaman kepada wartawan hanya karena berita yang tidak disukai,” tegas Chanry.
Ia juga menyebut bahwa setelah insiden tersebut, beredar foto pimpinan sorongraya.co di berbagai grup WhatsApp yang dinilai sebagai bagian dari upaya intimidatif.
“Permintaan maaf dalam bentuk video tidak menghapus ancaman awal. Yang diserang adalah profesi jurnalis. Karena itu kami minta evaluasi jabatan, bahkan kalau perlu diganti,” lanjutnya.
Dari sisi hukum, advokasi IJTI Jefrry Lambiombir menegaskan bahwa pihaknya telah mulai melakukan kajian hukum untuk memastikan apakah tindakan SBN memenuhi unsur pidana.
“Pejabat publik memiliki tanggung jawab moral dan hukum. Jika terbukti memenuhi unsur pidana, proses hukum adalah opsi yang akan ditempuh,” jelas Jefrry.
Pendapat itu diperkuat praktisi hukum Gusti Jehamin yang menyebut bahwa ancaman terhadap jurnalis dapat dijerat pasal pidana melalui UU Pers maupun KUHP mengenai intimidasi, tekanan psikis, atau ancaman kekerasan.
“Kami melihat kasus ini tidak ringan. Jika unsur pidana terpenuhi, kami siap melanjutkan proses hukum,” ujarnya.
Kasus ini mendapat perhatian publik, terutama dari komunitas media di wilayah Papua Barat, Sorong Raya, hingga tingkat nasional yang melihatnya sebagai serangan terhadap kebebasan pers.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Wali Kota Sorong, Septinus Lobat, terkait langkah pemerintah daerah atas kasus tersebut.
Sejumlah pihak berharap pemerintah daerah mengambil sikap tegas demi menjaga profesionalitas birokrasi dan keberlanjutan ekosistem pers yang bebas dari tekanan.
Organisasi pers menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh menjadi preseden yang membungkam jurnalis.













Hari ini : 869
Kemarin : 1463
Total Kunjungan : 190811
Hits Hari ini : 3318
Who's Online : 10