ISTORINEWS.COM, Papua Barat Daya – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2026 akhirnya mendapat persetujuan Fraksi Gabungan DPRP Papua Barat Daya untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Pandangan Akhir Fraksi Gabungan pada Rapat Paripurna IV Masa Sidang III DPRP Papua Barat Daya, yang berlangsung di Rilych Panorama Hotel, Kota Sorong, Jumat (25/9/2026).
Pandangan akhir Fraksi Gabungan dibacakan Abdul Gafur. Dalam penyampaiannya, fraksi menyatakan telah mencermati jawaban Gubernur Papua Barat Daya atas pandangan umum fraksi-fraksi yang disampaikan pada rapat paripurna 23 September 2026.
Pembahasan perubahan APBD, menurut Fraksi Gabungan, dilakukan dalam kerangka kemitraan antara legislatif dan eksekutif dengan tetap mengedepankan prinsip checks and balances. Sejumlah sektor strategis menjadi perhatian, mulai dari optimalisasi pendapatan daerah, kualitas belanja, pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus), hingga peningkatan kinerja organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam sektor pendapatan, Fraksi Gabungan menyoroti pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk penerapan skema opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar 25 persen.
Fraksi meminta sinkronisasi data antara Dinas ESDM, BPPKAD dan Bapenda kabupaten/kota dilakukan secara tertib dan terukur. Verifikasi silang serta mekanisme pemotongan pajak berdasarkan bukti pembayaran penyedia jasa konstruksi sebelum pencairan termin proyek juga dinilai perlu diperkuat.
Fraksi mencatat proyeksi PAD meningkat menjadi Rp275,17 miliar yang ditopang sektor pertambangan/MBLB, pariwisata dan retribusi daerah.
Khusus sektor pariwisata, pemerintah provinsi didorong menyusun roadmap PAD pariwisata lima tahunan, melakukan inventarisasi aset serta mempercepat pengembangan marina wisata Kota Sorong.
Pengembangan marina tersebut, kata fraksi, perlu disertai kejelasan tahapan pembangunan, sumber pembiayaan, kesiapan kelembagaan serta pelibatan UMKM Orang Asli Papua (OAP).
Fraksi Gabungan juga menyoroti belum optimalnya penarikan retribusi tempat khusus parkir dan fasilitas pelabuhan oleh Dinas Perhubungan. Persoalan tersebut antara lain dikaitkan dengan belum lengkapnya sarana-prasarana serta dokumen Personel, Pendanaan, Sarana-Prasarana dan Dokumen (P3D) dari Provinsi Papua Barat.
Karena itu, pemerintah provinsi diminta segera menuntaskan persoalan administrasi dan aset agar potensi pendapatan daerah dapat dikelola secara optimal.
* Soroti Kualitas Belanja dan Dana Otsus
Pada sektor belanja modal, Fraksi Gabungan mendukung reviu berkala terhadap OPD yang memiliki serapan anggaran rendah, percepatan proses pengadaan barang dan jasa serta pembenahan administrasi kontrak.
Namun, fraksi mengingatkan bahwa keberhasilan belanja modal tidak cukup diukur dari tingkat serapan anggaran. Kualitas pekerjaan, ketepatan sasaran, kepatuhan terhadap prosedur dan manfaat yang diterima masyarakat juga harus menjadi ukuran utama.
Dalam pengelolaan Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) sebesar Rp548,01 miliar, Fraksi Gabungan mendorong dilakukannya spending review, penertiban program nonprioritas serta penguatan transparansi pelaporan melalui SIPD-RI dan dashboard monitoring.
Sistem pemantauan tersebut diharapkan dapat diakses publik dan DPRP sebagai bagian dari pengawasan partisipatif.
Fraksi juga mencermati pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp395,77 miliar yang dialokasikan secara earmarked untuk pemenuhan kewajiban utang, Universal Health Coverage (UHC)/BPJS Kesehatan serta penyaluran DAK dan DBH.
Penggunaan SiLPA diminta tetap didukung dokumen yang memadai guna menjaga kesinambungan fiskal dan pelayanan publik.
* Dorong Penguatan UMKM OAP dan Perlindungan Sosial
Di sektor ekonomi kerakyatan, Fraksi Gabungan menyambut komitmen pemerintah memperkuat koperasi dan UMKM OAP.
Pemerintah daerah diminta mempercepat realisasi anggaran pendampingan dan bantuan bagi UMKM OAP serta koperasi desa/kelurahan Merah Putih secara terukur pada semester II 2026.
Sementara pada bidang perlindungan sosial, fraksi menyoroti intervensi pemerintah berupa bantuan alat bantu bagi penyandang disabilitas, dukungan permakanan bagi lansia dan anak terlantar, bantuan tanggap bencana hingga pelatihan vokasional.
Program tersebut diharapkan tidak hanya menjadi jaring pengaman sosial, tetapi juga diarahkan untuk meningkatkan kapasitas dan kemandirian masyarakat melalui dukungan basis data yang terpadu dan akuntabel.
Perhatian untuk KPP Km 16
Fraksi Gabungan turut memberikan perhatian terhadap pembangunan Kawasan Pusat Pemerintahan (KPP) Km 16.
Pemerintah provinsi diminta terus mengawal penyelesaian infrastruktur dasar, termasuk pembayaran kubikel dan penyambungan jaringan PLN untuk gedung Kantor Gubernur, DPR dan MRP agar seluruh fasilitas dapat difungsikan secara aman dan optimal.
Fraksi juga mencatat proses seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi serta target penyelesaian Sekretaris Daerah definitif dan pimpinan OPD pada 2026.
Dalam aspek akuntabilitas, Fraksi Gabungan mendorong percepatan penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) serta tindak lanjut rekomendasi BPK.
Inspektorat Daerah diminta memiliki target waktu, daftar perkara, penanggung jawab serta laporan perkembangan yang dapat dipantau DPRP.
Perdasus dan Perdasi
Untuk pembentukan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi), Fraksi Gabungan mendorong pemerintah daerah melakukan inventarisasi dan pemetaan kebutuhan regulasi berdasarkan tingkat urgensi dan kajian akademis.
Proses tersebut dinilai perlu melibatkan Biro Hukum, DPRP, MRP dan pemerintah pusat. Selain itu, penguatan kapasitas, sertifikasi serta pendidikan dan pelatihan berkelanjutan bagi ASN di bidang perancangan regulasi juga dinilai penting.
Fraksi Gabungan juga mencermati indikator makro pembangunan daerah, antara lain sasaran pertumbuhan ekonomi 3,80–4,50 persen, penurunan kemiskinan menjadi 16,49 persen per Maret 2026 serta pengendalian inflasi sekitar 3,50 persen.
Indikator tersebut, menurut fraksi, perlu dikaitkan dengan realisasi belanja dan capaian program pembangunan. Dalam pandangan akhirnya, fraksi mencatat pertumbuhan ekonomi Papua Barat Daya pada triwulan II 2026 sebesar 2,82 persen.
Sejumlah rekomendasi strategis turut disampaikan, antara lain percepatan penyelesaian dokumen P3D sektor perhubungan, realisasi bantuan modal UMKM OAP, pembentukan tim percepatan Perdasus dan Perdasi, penguatan sistem meritokrasi, keterbukaan dashboard Dana Otsus serta peningkatan infrastruktur dasar sektor perikanan dan pertanian.
Rekomendasi lainnya mencakup percepatan penyambungan jaringan listrik di KPP Km 16, peningkatan kapasitas legal drafter, keberlanjutan penanganan krisis air bersih dan bencana, penguatan akuntabilitas kinerja OPD, penyelesaian TPTGR dan tindak lanjut rekomendasi BPK, kemitraan transparan dengan lembaga sosial masyarakat serta pengembangan marina wisata Sorong secara terukur.
Setelah mencermati seluruh rangkaian pembahasan dan penjelasan pemerintah daerah, Fraksi Gabungan DPRP Papua Barat Daya menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda.
Persetujuan tersebut tetap disertai berbagai catatan dan rekomendasi yang disampaikan dalam pandangan akhir fraksi.
Fraksi Gabungan berharap Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat dilaksanakan secara efektif, transparan dan akuntabel serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Papua Barat Daya, terutama dalam peningkatan pelayanan publik, penguatan ekonomi masyarakat, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan perlindungan sosial.







