Pendapatan Daerah Papua Barat Daya Diproyeksikan Naik Jadi Rp1,2 Triliun dalam Perubahan APBD 2026

ISTORI NEWS : Pendapatan Daerah Papua Barat Daya Diproyeksikan Naik Jadi Rp1,2 Triliun dalam Perubahan APBD 2026.

ISTORINEWS.COM, Papua Barat Daya – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya memproyeksikan pendapatan daerah dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 meningkat menjadi Rp1,287 triliun lebih.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, dalam sambutannya saat menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2026 di hadapan pimpinan dan anggota DPR Papua Barat Daya, Senin (21/9/2026).

Bacaan Lainnya

Gubernur menjelaskan, penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2026 berpedoman pada Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026 yang telah dibahas dan disepakati bersama antara Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan DPRP Papua Barat Daya.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Penandatanganan Nota Kesepakatan Nomor 900/033/BA/GUB-PBD/IX/2026 dan Nomor 100.4.2.3/03/BADPR-PBD/IX/2026 tertanggal 8 September 2026.

Menurut Gubernur Elisa Kambu, kesepakatan KUPA dan PPAS Perubahan tersebut menjadi landasan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan masing-masing perangkat daerah, sekaligus menjadi dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp1.085.257.817.255,22 direncanakan meningkat menjadi Rp1.287.383.367.515,67 atau bertambah sekitar Rp202,12 miliar.

Kenaikan juga terjadi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), dari sebelumnya Rp249.073.085.255,22 menjadi Rp275.171.047.515,67.

Gubernur menegaskan, target PAD tersebut harus disesuaikan dengan potensi riil daerah, kondisi ekonomi, serta kemampuan setiap sektor dalam menghasilkan pendapatan.

“Angka Pendapatan Asli Daerah yang telah saya sampaikan merupakan target yang akan kita sesuaikan dengan potensi riil daerah, kondisi ekonomi, serta kemampuan masing-masing sektor untuk menghasilkan pendapatan,” ujar Gubernur.

Ia meminta seluruh perangkat daerah tidak memandang target PAD sekadar sebagai angka dalam dokumen perencanaan dan penganggaran, tetapi sebagai komitmen bersama yang harus direalisasikan.

Untuk mencapai target tersebut, kata Gubernur, dibutuhkan kerja ekstra, inovasi, koordinasi dan langkah konkret dari seluruh OPD penghasil maupun perangkat daerah yang memiliki potensi mendukung peningkatan pendapatan daerah.

Selain itu, penguatan pengawasan serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat juga dinilai penting dalam mendorong peningkatan pendapatan daerah.

Sementara itu, pendapatan transfer juga mengalami penyesuaian dari Rp836.184.732.000 menjadi Rp1.011.713.928.000.

Penyesuaian tersebut antara lain berasal dari perubahan pagu Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI), yang meningkat dari Rp398.004.741.000 menjadi Rp548.018.408.000 atau bertambah Rp150.013.667.000.

Penyesuaian tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 146 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur Tahun Anggaran 2026 bagi daerah di wilayah Papua.

Selain itu, terdapat penyesuaian Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp15.069.981.000 sesuai KMK Nomor 198 Tahun 2026.

Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya juga mencatat hibah dari Pemerintah Pusat sebesar Rp2 miliar sesuai Kepmendagri Nomor 000.6.9.2-862 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Penerima Bantuan Pemerintah Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi Tahun Anggaran 2026.

Dalam perubahan APBD tersebut, Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah juga direncanakan sebesar Rp498.392.000 yang antara lain bersumber dari pendapatan hibah, sumbangan pihak ketiga atau sumber sejenis.

Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan Tahun Anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp395.773.063.656,07. Angka tersebut dalam dokumen PPAS Perubahan dicatat sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap LKPD Tahun 2025 yang dialokasikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gubernur selanjutnya menegaskan bahwa pada sisi belanja, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya tetap berkomitmen merealisasikan program pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD selama lima tahun.

Pembahasan lebih lanjut mengenai komposisi belanja dan arah penggunaan anggaran akan menjadi bagian penting dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 bersama DPRP Papua Barat Daya.

Pos terkait