ISTORINEWS.COM, Papua Barat Daya – Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam sidang dewan.
Laporan tersebut menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan amanat konstitusi serta meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam pidatonya, Gubernur menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan kepala daerah menyampaikan laporan kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Selain itu, laporan tersebut juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagai bentuk akuntabilitas kinerja pemerintah daerah.
“LKPJ ini bukan hanya bentuk pertanggungjawaban administratif, tetapi juga menjadi media evaluasi bersama guna memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan ke depan,” ujar Gubernur.
Gubernur mengakui bahwa dalam pelaksanaan pemerintahan masih terdapat berbagai tantangan, terutama terkait keterbatasan anggaran dan dinamika kebijakan nasional.
Oleh karena itu, ia mengajak DPRD dan seluruh pemangku kepentingan untuk menjadikan LKPJ sebagai bahan evaluasi bersama.
“Masih ada tantangan yang harus kita hadapi bersama. Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD sangat diperlukan untuk meningkatkan kualitas pembangunan di Papua Barat Daya,” tegasnya.
Sidang penyampaian LKPJ ini diharapkan menjadi momentum penting dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta peningkatan kinerja pemerintahan di Provinsi Papua Barat Daya ke depan.
Sementara itu, Ketua DPRP Papua Barat Daya, Ortis Sagrim, menekankan bahwa setiap alokasi anggaran dalam APBD harus mencerminkan prioritas pembangunan yang berpihak kepada masyarakat, khususnya kelompok yang paling membutuhkan.
Oleh karena itu, pembahasan LKPJ akan difokuskan pada konsistensi antara perencanaan dan realisasi anggaran, kualitas belanja daerah, serta efisiensi dan disiplin fiskal.
Dokumen” LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2025 diketahui telah disampaikan secara resmi melalui surat tertanggal 27 Maret 2026 dan diterima Sekretariat DPR pada 30 Maret 2026,” terang Sagrim.
“Namun, kami menilai penyampaian tersebut belum sepenuhnya memenuhi ketentuan waktu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.
Dalam proses pembahasan, pihaknya akan melakukan penelaahan secara komprehensif terhadap dokumen LKPJ, termasuk melalui rapat dengar pendapat bersama organisasi perangkat daerah (OPD).
Menurut Sagrim, hasil pembahasan tersebut nantinya akan dikaitkan dengan temuan lapangan serta aspirasi masyarakat yang dihimpun oleh anggota dewan.
DPR berharap rekomendasi yang dihasilkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga substantif dan strategis guna mendorong perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.
Rapat paripurna ini menjadi langkah awal dalam rangkaian evaluasi kinerja Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya sepanjang tahun anggaran 2025, sekaligus mempertegas peran DPR sebagai lembaga pengawas dalam sistem pemerintahan daerah.












Hari ini : 199
Kemarin : 1722
Total Kunjungan : 378203
Hits Hari ini : 262
Who's Online : 11