ISTORINEWS.COM, Papua Barat Daya – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado (PTTUN) resmi telah melayangkan surat panggilan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia sebagai pihak Tergugat II/Pemohon Kasasi II/Termohon Eksekusi, Gubernur Papua Barat Daya sebagai pihak Tergugat I/Turut Termohon Kasasi, Yeremias Yanuarius Sedik sebagai pihak Tergugat II Intervensi/Pemohon Kasasi I dan Simon Petrus Baru sebagai pihak Penggugat/Termohon Kasasi/Pemohon Eksekusi.
Yosep Titirlolobi, S.H dan La Ode Abdul Munir, yang tergabung dalam Kantor Firma Hukum Yosep Titirlolobi, dan Patners sebagai Kuasa Hukum Simon Petrus Baru dalam rilisnya kepada media ini mengatakan PTTUN Manado telah melayangkan Surat Panggilan Nomor 9/Was.Eks/G/2025/PT.TUN.MDO, tertanggal 21 September 2026 berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, sesuai ketentuan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Menurut Yosep, Surat Permohonan Eksekusi telah kami ajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado dan telah diterima di Kepaniteraan PTTUN Manado pada tanggal 2 September 2026, dan permohonan tersebut merupakan langkah hukum formal untuk memaksa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)
Dikarenakan kata Yosep, dalam putusan PTTUN Manado Perkara Nomor 9/G/2025/PT.TUN.MDO pada tanggal 2 Desember 2025 telah memenangkan gugatan klien kami Simon Petrus Baru, dan dalam amar putusan membatalkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-2028 Tahun 2025 terkait pengangkatan anggota DPR Papua Barat Daya dan mewajibkan Mendagri untuk mencabut Surat Keputusan objek sengketa tersebut dan mewajibkan Mendagri untuk menetapkan dan melantik Simon Petrus Baru sebagai anggota DPR Otsus untuk masa jabatan 2024-2029 menggantikan Yermias Yanuarius Sedik dapil Kabupaten Tambrauw Nomor urut 9, ungkap Yosep.
Lanjut Yosep, Putusan PTTUN Manado yang memenangkan klien kami diperkuat dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 184/K/TUN/2026 yang menolak pemohon kasasi II Menteri Dalam Negeri dan Yermias Yanuarius Sedik sebagai Pemohon Kasasi I, kata Yosep.
Untuk itu Yosep yakin, Menteri Dalam Negeri secara hukum wajib melaksanakanakan Putusan PTTUN Manado, terutama setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari pihak Mendagri dan sesuai dengan asas hukum putusan yang telah berkekuatan hukum tetap memiliki konsekuensi yuridis yang mengikat secara mutlak bagi pejabat tata usaha negara.
Sementara itu, Panitera PTTUN Manado telah melayangkan Surat Panggilan kepada para pihak termasuk Menteri Dalam Negeri pada tanggal 21 September 2026 untuk menghadap Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado Manado untuk dimintai keterangan terkait pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap pada hari Kamis tanggal 8 Oktober 2026 jam 10.00 pagi waktu Indonesia tengah bertempat di ruang sidang pengadilan.
Apabila pejabat negara termasuk Menteri Dalam Negeri lalai atau menolak melaksanakan putusan PTTUN Manado yang telah inkracht, secara hukum tindakan Mendagri melanggar asas kepatuhan hukum pejabat negara maka konsekuensi hukum sudah menanti, pungkas Yosep. (*)







