ISTORINEWS.COM, Raja Ampat – Kuasa hukum tersangka WS warga negara asing asal China dalam kasus dugaan pemburuan penyu sisik di Kabupaten Raja Ampat, Dr. Hadi Tuasikal, menyatakan akan mengajukan pencabutan kuasa hukum terhadap kliennya paling lambat Rabu (21/10/2026).
Keputusan tersebut diambil setelah pihaknya mengaku menemukan sejumlah keterangan yang dinilai tidak sesuai dengan informasi yang sebelumnya disampaikan tersangka.
Hadi Tuasikal, yang menangani perkara tersebut bersama rekannya, Rasmila, mengatakan rencana pencabutan kuasa hukum itu didasari persoalan keterbukaan dan kejujuran kliennya selama proses pendampingan hukum.
Menurut Hadi, sejak awal pihaknya telah meminta WS memberikan keterangan secara jujur agar langkah pembelaan dapat disusun berdasarkan fakta yang sebenarnya. Ia menilai keterbukaan tersangka penting, terutama apabila perkara tersebut berlanjut ke persidangan.
“Dari awal kami sudah sampaikan, kalau bisa jujur supaya nanti kalau sampai di pengadilan, kita bisa meminta keringanan kepada Yang Mulia. Tetapi kalau dari awal sudah seperti ini, kami sebagai kuasa hukum juga merasa tidak nyaman,” ujar Hadi dalam keterangannya.
Ia mengungkapkan, salah satu hal yang menjadi keberatannya berkaitan dengan informasi mengenai orang-orang yang datang bersama tersangka dari China. Hadi mengaku memperoleh informasi yang menurutnya berbeda dari keterangan awal yang diterima pihak kuasa hukum.
Berdasarkan penjelasan Hadi, rombongan tersebut diduga terdiri atas tiga orang laki-laki dan seorang perempuan. Ia juga menyebut adanya informasi terkait pemesanan tempat penginapan yang menurutnya perlu dicocokkan kembali dengan keterangan para pihak dalam perkara tersebut.
Hadi mengatakan, pihaknya memiliki sejumlah barang berupa pakaian perempuan yang ditemukan di dalam tas koper yang dikaitkannya dengan tersangka. Namun, ia menegaskan bahwa dirinya belum mengetahui secara langsung identitas perempuan yang dimaksud.
Selain itu, Hadi menyoroti persoalan barang yang diduga dibawa oleh tersangka. Menurut dia, keterangan yang sebelumnya disampaikan kepada kuasa hukum berbeda dengan informasi yang belakangan diketahuinya.
Ia menyebut perbedaan keterangan tersebut menjadi salah satu alasan pihaknya mempertimbangkan untuk tidak lagi melanjutkan pendampingan hukum terhadap Seng Hai.
“Kami ingin bekerja berdasarkan nilai-nilai kejujuran. Ini bukan semata-mata persoalan perkara, tetapi kalau klien tidak jujur kepada kuasa hukumnya, bagaimana kami bisa menjalankan pembelaan dengan baik?” tegasnya.
Hadi juga meminta penyidik mendalami kembali keterangan tersangka, termasuk mencocokkan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan selama penyidikan.
Ia menilai pemeriksaan tambahan diperlukan apabila terdapat perbedaan antara keterangan awal tersangka dan informasi lain yang diperoleh penyidik. Menurutnya, proses tersebut penting agar perkara dapat terungkap secara terang dan berdasarkan bukti.
Terkait pencabutan kuasa hukum, Hadi menyampaikan bahwa rencana tersebut telah diberitahukan kepada WS sekitar satu minggu sebelumnya. Ia mengatakan surat pencabutan kuasa akan disiapkan dan disampaikan melalui rekannya, Rasmila, kepada pihak terkait di Polda.
“Insya Allah besok surat pencabutan kuasa sudah kami ajukan. Kami juga sudah menyampaikan hal ini kepada yang bersangkutan sebelumnya,” katanya.
Hadi menegaskan, keputusan tersebut merupakan sikap profesional pihaknya sebagai kuasa hukum yang menginginkan keterbukaan dari klien selama proses penanganan perkara.







