ISTORINEWS.COM, Papua Barat Daya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya yang terjadi di perairan Kepulauan Pam/Fam, Distrik Waigeo Barat Kepulauan, Kabupaten Raja Ampat.
Perkembangan kasus tersebut disampaikan dalam Press Release yang digelar Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya, Rabu (23/9/2026). Kegiatan dipimpin Dirreskrimsus Polda Papua Barat Daya Kombes Pol. Iwan P. Manurung, didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Erwin Togar Hasian Situmorang.
Perkara ini bermula dari informasi yang beredar di media sosial berupa video dan foto yang memperlihatkan seseorang diduga melakukan aktivitas perburuan seekor penyu menggunakan senapan di laut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya bersama Polres Raja Ampat melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.

Dalam proses penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai seorang warga negara asing (WNA) yang diduga berkaitan dengan perkara. WNA tersebut sebelumnya diamankan oleh Imigrasi Kelas I TPI Makassar pada 14 September 2026, kemudian dibawa ke Imigrasi Kelas II TPI Sorong pada 16 September 2026.
Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi serta pendalaman di lokasi kejadian yang berada di perairan Kepulauan Pam/Fam, Distrik Waigeo Barat Kepulauan, Kabupaten Raja Ampat, tepatnya di sekitar Ormandira Homestay dan bagian selatan Rufas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti yang diperoleh, penyidik kemudian meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
* Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dari Ormandira Homestay. Barang bukti tersebut antara lain kerangka atau tulang-belulang penyu, sisik penyu, parang, masker, snorkel, pisau, karpet, sejumlah bahan makanan, botol gas, panci dan sumpit.
Sementara dari pihak terduga pelaku, penyidik turut mengamankan sejumlah barang berupa kamera Canon G16, Action Cam DJI Action 6, beberapa unit telepon seluler, underwater case, wireless mic, memory card, memory card reader, hard disk, SIM card, laptop Xiaomi, fishing reel, serta sejumlah dokumen dan identitas perjalanan.
* Satu Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkembangan penyidikan, Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya menetapkan satu orang tersangka berinisial WS alias A.
Penyidik masih melakukan pendalaman untuk melengkapi alat bukti sekaligus mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.
Selain menetapkan satu tersangka, penyidik juga melakukan pendalaman terhadap dua orang lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua orang tersebut diketahui telah lebih dahulu meninggalkan Indonesia dan kembali ke negara asalnya sebelum proses penanganan perkara dilanjutkan.
Terhadap kedua orang tersebut, penyidik melakukan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya selanjutnya akan berkoordinasi dengan Interpol melalui mekanisme kerja sama kepolisian internasional guna mendukung proses pencarian dan penanganan terhadap kedua orang tersebut.
* Dijerat Undang-Undang Konservasi
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d dan Pasal 40B ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Lampiran Pertama.
Untuk Pasal 40A ayat (1) huruf d, ancaman pidana sebagaimana tercantum dalam bahan Press Release adalah pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara Pasal 40B ayat (2) huruf b mengatur mengenai perbuatan mengambil dan/atau memindahkan bagian tubuh atau benda, baik hidup maupun mati, yang secara alamiah berada di dalam kawasan pelestarian alam, kecuali untuk kegiatan pembinaan habitat.
Polda PBD Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Konservasi
Dirreskrimsus Polda Papua Barat Daya Kombes Pol. Iwan P. Manurung menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.
Polda Papua Barat Daya juga mengimbau masyarakat, wisatawan maupun pihak lainnya yang melakukan aktivitas di wilayah Raja Ampat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengancam keberadaan satwa yang dilindungi.
Penyidikan perkara hingga kini masih berlangsung. Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya akan terus melakukan pendalaman, termasuk berkoordinasi dengan instansi terkait dan Interpol dalam penanganan terhadap dua orang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.







