Jabatan Wakil Ketua III DPRP Papua Barat Daya Masih Kosong, Dewan Adat Doberay Soroti Keterlambatan Pelantikan

Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberay, George Ronald Kondjol.

ISTORINEWS.COM, Papua Barat Daya – Jabatan Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya (DPRP PBD) periode 2024–2029 hingga kini masih belum terisi.

Kekosongan unsur pimpinan DPRP dari mekanisme pengangkatan jalur Otonomi Khusus (Otsus) tersebut menuai sorotan tajam dari Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberay.

Bacaan Lainnya

Ketua DAP Wilayah III Doberay, George Ronald Kondjol, menilai seharusnya unsur pimpinan DPRP dari jalur pengangkatan sudah dilantik bersamaan atau tidak lama setelah pelantikan sembilan kursi perwakilan masyarakat adat yang dilakukan pada 28 Juli 2025 lalu.

Namun hingga memasuki tahun 2026, pelantikan tersebut belum juga direalisasikan.

“Sejak dilantiknya sembilan anggota DPRP dari masyarakat adat, unsur pimpinan DPRP dari mekanisme pengangkatan seharusnya sudah dilantik. Sangat disayangkan sampai sekarang belum juga dilaksanakan,” ujar Ronald Kondjol kepada media ini melalui sambungan telepon seluler, Selasa (20/1/2026).

Ia menegaskan, pihaknya meminta pimpinan DPRP Papua Barat Daya bersama pemerintah daerah segera melaksanakan pelantikan Wakil Ketua III DPRP sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
“Kami meminta dengan tegas agar unsur pimpinan dewan dari jalur Otsus segera dilantik,” tegasnya.

Menurut Kondjol, keberadaan pimpinan DPRP dari jalur Otsus sangat penting untuk mengakomodasi dan memperjuangkan aspirasi masyarakat adat, terutama pemilik hak ulayat yang saat ini menghadapi berbagai persoalan di tengah maraknya proyek dan program pemerintah pusat di daerah.

“Banyak persoalan masyarakat adat yang belum terjawab, sementara pembangunan terus berjalan. Dibutuhkan keseimbangan dan kerja sama antara pimpinan DPR dari partai politik dan pimpinan yang merepresentasikan masyarakat adat,” jelasnya.

DAP Wilayah III Doberay bahkan mendesak agar pelantikan unsur pimpinan DPRP dari mekanisme pengangkatan tersebut paling lambat dilakukan pada Februari 2026.
“Kami minta paling lambat Februari 2026 sudah harus dilantik,” desaknya.

Apabila pelantikan tersebut tidak kunjung dilakukan, DAP Wilayah III Doberay menyatakan akan mengambil langkah lanjutan dengan menyurati pemerintah pusat secara resmi untuk mempertanyakan alasan keterlambatan pelantikan pimpinan DPRP dari jalur Otsus.

“Ini adalah kebutuhan mendesak demi menjawab aspirasi dan kepentingan masyarakat adat, khususnya di Provinsi Papua Barat Daya,” pungkas Kondjol.

Pos terkait