ISTORINEWS.COM, Kota Sorong– Tim gabungan jajaran Resmob Satreskrim Polresta Sorong Kota yang diback up Polres Sorong dan Polda Papua Barat Daya berhasil meringkus pelaku penikaman yang menewaskan dua warga Kota Sorong, yakni Fita Rusniar Manibui dan Tommy Reggoy.
Pelaku berinisial YT ditangkap pada Rabu malam (4/2/2026), atau kurang dari 1×24 jam setelah peristiwa penikaman terjadi. Penangkapan dilakukan di wilayah Aimas, Kabupaten Sorong.
Sebelumnya, korban Fita Rusniar Manibui meninggal dunia usai ditikam pelaku di Kompleks Jalan Nuri, Kota Sorong, pada Rabu dini hari (4/2/2026) sekitar pukul 04.00 WIT. Kejadian tragis tersebut sempat menggegerkan warga sekitar.
Sementara itu, korban lainnya, Tommy Reggoy, yang sempat dalam kondisi kritis dan menjalani perawatan di RSUD Sele Be Solu, akhirnya mengembuskan napas terakhir pada pukul 19.12 WIT di hari yang sama.
Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, AKP Afriangga U. Tan, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor.
Saat hendak diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri, bahkan mencoba menghilangkan barang bukti.
“Penangkapan dilakukan di Aimas, Kabupaten Sorong. Saat itu pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri,” ujar AKP Afriangga.
Karena perlawanan pelaku dinilai membahayakan petugas, tim gabungan terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku melalui tembakan ke arah kaki kanan.
Meski sempat berupaya menghilangkan barang bukti, pihak kepolisian berhasil mengamankan sebuah pisau yang diduga kuat digunakan dalam aksi penikaman tersebut.
“Pelaku sempat berupaya menghilangkan barang bukti, namun barang bukti berhasil kami amankan berupa pisau,” jelasnya.
Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Sorong Kota dan tiba pada Kamis dini hari (5/2/2026) sekitar pukul 01.06 WIT untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
AKP Afriangga mengapresiasi kerja cepat dan solid tim gabungan dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kami melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Alhamdulillah, tidak sampai 1×24 jam, terduga pelaku berhasil kami amankan,” pungkasnya.














Hari ini : 20
Kemarin : 853
Total Kunjungan : 312288
Hits Hari ini : 54
Who's Online : 8